Rencananya BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Total anggaran BLT UMKM yang sudah disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.
Bantuan senilai Rp1,2 Juta per UMKM ini mulai cair pada Juli 2021.
BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 ini disalurkan pada tiga periode, yaitu bulan Juli, Agustus, dan September 2021.
- 1.500.000 pelaku usaha mikro akan menerima BLT UMKM Rp1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.
- 1.000.000 pelaku usaha mikro akan menerima BLT UMKM Rp1,2 juta pada Agustus 2021.
- 500.000 pelaku usaha mikro akan menerima BLT UMKM Rp1,2 juta pada September 2021.
Nasabah BRI dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Sementara itu, nasabah BNI dapat mengakses melalui banpresbpum.id
Baca: Cek Rekening BRI dan Mandiri, Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja Telah Cair
1. Akses laman eform.bri.co.id/bpum
2. Masukkan nomor kartu tanda penduduk (KTP) dan kode verifikasi
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak
1. Akses laman http://banpresbpum.id/
2. Masukkan nomor kartu tanda penduduk (KTP)
3. Pilih "Cari"
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021
Tidak hanya dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur
Baca: Segera Dibuka, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
Setelah menerima informasi melalui SMS atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, PT Pos Indonesia, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen, di antaranya
- E-KTP;
- fotokopi NIB atau SKU;
- kartu keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,
Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan maupun KUR;
6. Pelaku usaha mikro yang ber-KTP dan domisili usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).