Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers live streaming akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Luhut menjelaskan perpanjangan PPKM level 4 dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi dari penerapan PPKM sebelumnya, yakni menurunnya kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali sebanyak 59,6 persen.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut.
Baca: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Luhut Binsar: Ini Pekerjaan yang Tak Mudah
Perpanjangan PPKM level 4 tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga memberikan dampak terhadap kegiatan perjalanan.
Terkait perpanjangan PPKM level 4, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan syarat naik kereta api terbaru untuk KA jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi.
Syarat ini mengacu kepada Surat Edaran SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021.
Berikut syarat naik kereta api, sebagaimana dikutip dari akun Twitter @KAI212
- Penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangakatan kereta api
- Selain itu, penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
- Tes GeNose C19 tidak diberlakukan
- Penumpang berusia di bawah 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR. Bagi penumpang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang belum/tidak vaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
- Untuk sementara, penumpang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun) dibatasi.
Baca: Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19
- Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
- Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.