Jadi Tersangka Kasus Sunat Dana PKH Rp 450 Juta, Penny Diancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Polres Malang saat merilis tersangka korupsi bantuan PKH, Penny Tri Herdiani (28), Minggu (8/8/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Penny Tri Herdiani (28), ditetapkan menjadi tersangka.

Penny diduga menyunat dana bantuan PKH hingga Rp 450 juta.

Dirinya menjabat sebagai pendamping sosial PKH di Kecamatan Pagelaran 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Sementara, kasus korupsi yang menjeratnya berlangsung terjadi mulai tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Dilansir dari Kompas,com, Penny melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dari keterangan kepolisian, penyalahgunaan yang dilakukan Penny terdiri dari berbagai motif.
Pertama, ia menahan KKS yang seharusnya diberikan kepada KPM.

Terdapat 16 KKS yang ditahan dan tidak pernah diberikan kepada yang berhak.

Kedua, KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat atau meninggal.

Ilustrasi korupsi (Sutterstock)

Ada 17 KKS yang KPM-nya tidak ada di tempat.

Ketiga, mengambil sebagian bantuan empat KKS.

Sehingga, empat KPM tersebut hanya menerima sebagian dari bantuan yang seharusnya didapatkan.

Uang hasil korupsi itu digunakan Penny untuk memenuhi keperluan pribadinya

Ia diketahui nekat membeli barang-barang elektronik dan kepentingan sehari-hari dari uang PKH tersebut.

"Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti kulkas, TV, laptop, keyboard, kompor, AC, motor Yamaha NMax. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam rilis di Mapolres Malang, Minggu.

Kemudian ada juga uang tunai sebesar Rp 7.292.000.

"Ada juga satu lembar berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bantuan sosial program keluarga harapan tanggal 28 Mei 2021," lanjut Kapolres.

Terancam hukuman seumur hidup

Atas karus korupsi yang menjeratnya, Penny terancam dikenai hukuman seumur hidup.

Penny dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: Profil Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Jadi Komisaris BUMN, Sudah Menjabat Sejak Februari 2021

Baca: Izedrik Emir Moeis

Kata Risma

Mensos Tri Rismaharini mengapresiasi langkah Polres Malang dalam penangkapan Penny soal kasus korupsi bantuan PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini," kata Risma melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Menurutnya, penetapan tersangka tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak supaya tidak menyalahgunakan bantuan sosial.

Program Keluarga Harapan (PKH) (Kemensos RI)

Risma menegaskan, bantuan sosial itu diberikan kepada masyarakat tidak mampu, sehingga tidak boleh dikorupsi.

"Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan, pendamping sosial PKH sudah digaji sesuai dengan tugasnya.

Sehingga tidak ada alasan untuk memotong bantuan yang harus disalurkan.

Risma meminta penegak hukum tidak ragu dalam menindak tindakan korupsi.

Jika terbukti, Risma meminta supaya oknum tersebut ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera," pungkasnya.

Baca: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Baca: Program Keluarga Harapan (PKH)

(TribunnewsWiki.com/Rest)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer