Berikut Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali, Berlaku hingga 16 Agustus 2021

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Perpanjangan penerapan PPKM dilakukan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Senin, (9/8/2021), malam.

Luhut menilai bahwa perpanjangan ini dilakukan setelah melihat hasil positif dari penerapan PPKM sebelumnya.

"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan di dalam instruksi Mendagri (inmendagri) secara lebih detail," kata Luhut, dikutip Tribunnewswiki.com.

Meski diperpanjang, ada sejumlah penyesuaian aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.

Baca: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

Baca: PPKM Level 4

Berikut aturan lengkap di masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dari 10 Agustus-16 Agustus 2021 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);

Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen;

Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO;

Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen;

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen;

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan

Untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan ketentuan:

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan

- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,

- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar PPKM Level 4 di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer