Perpanjangan penerapan PPKM dilakukan pada 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Senin, (9/8/2021), malam.
Luhut menilai bahwa perpanjangan ini dilakukan setelah melihat hasil positif dari penerapan PPKM sebelumnya.
"Atas arahan Presiden RI, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Terkait keputusan ini akan dituangkan di dalam instruksi Mendagri (inmendagri) secara lebih detail," kata Luhut, dikutip Tribunnewswiki.com.
Meski diperpanjang, ada sejumlah penyesuaian aturan yang diberlakukan oleh pemerintah.
Baca: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021
Baca: PPKM Level 4
Berikut aturan lengkap di masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dari 10 Agustus-16 Agustus 2021 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar PPKM Level 4 di sini