Pro Kontra Jabatan Komisaris BUMN Emir Moeis, DPR Sebut Tak Ada Pelanggaran

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Emir Moeis usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Izedrik Emir Moeis diangkat menjadi komisaris anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Pengangkatan Emir Moeis ini menimbulkan pro dan kontra lantaran ia merupakan mantan terpidana tiga tahun kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung.

Diketahui Emir Moeis diangkat menjadi Komisaris PT PIM sejak 18 Februari 2021.

Akan tetapi anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menyebut mengangkatan Emir Moeis tidak menyalahi aturan.

“Pengangkatan Pak Emir Moeis tidak melanggar peraturan,” kata dia dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (8/8/2021).

Baca: Profil Emir Moeis, Mantan Koruptor yang Jadi Komisaris BUMN, Sudah Menjabat Sejak Februari 2021

Baca: Jerinx Jadi Tersangka Ancaman, Nora Alexandra Minta Dukungan Doa dan Ucapkan Maaf

Izedrik emir Moeis (TRIBUN/DANY PERMANA)


Andra menjelaskan, selama ini pengangkatan direksi atau komisari anak perusahaan BUMN sudah sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 Tahun 2020.

Ia menyebut, Emir dijatuhi hukuman pada 2014 dan sudah bebas pada Januari 2016.

“Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat direksi maupun komisaris anak perusahaan berdasarkan dampingan Permen No 4 Tahun 2020, dimana sudah diatur dalam pasal 3 bahwa orang yang pernah dihukum itu harus lima tahun sebelum pengangkatan.

Nah kita tahu pak Emir divonis tahun 2014 dan sudah pada Januari 2016,” kata dia.

Baca: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca: Erick Thohir

Tangkapan layar susunan manajeman PT Pupuk Iskandar Muda, yang merupakan anak perusahaan BUMN. (pim.co.id)


Berikut Permen BUMN Nomor4 Tahun 2020 pasal 3 yang mencantumkan persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Direksi Anak Perusahaan adalah:

1. Syarat Formal, yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:

a. dinyatakan pailit;

b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN, Anak Perusahaan dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;

c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Anak Perusahaan, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Baca: Andre Rosiade

Baca: Luhut Sebut Pemerintah Berencana Jadikan Kartu Vaksin Covid-19 Syarat Akses ke Tempat Umum

Emir Moeis eks terpidana korupsi yang menjadi komisaris BUMN. (Tribunnews.com)


Sementara itu Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Emir Moeis dicopor dari jabatannya dari Komisaris PT PIM.

Penunjukkannya dianggap bertentangan dengan Permen BUMN tentang Integritas.

“Sebab bagaimana mungkin seseorang yang telah terbukti melakukan praktik korupsi dan telah dinyatakan bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi justru mendapatkan tempat dalam instrument negara yaitu anak perusahaan BUMN.

Dalam salah satu syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN sudah ditegaskan bahwa poin integritas menjadi salah satu isu yang mesti dipenuhi oleh calon-calon komisaris di BUMN,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer