Dalam video yang beredar, Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warganya yang membutuhkan tanda tangan.
Saat itu, dia meminta dibayar dalam pengurusan pembuatan ahli waris untuk anak yatim.
Dia pun menyebut harus ada dana Rp250 ribu.
Perekam video kemudian mengatakan bahwa tak mungkin ada bayaran yang keluar untuk kepengurusan hal tersebut.
Akhirnya setelah terus berdebat panjang, sang lurah menerima bayaran seikhlasnya.
Video rekaman tersebut pun akhirnya viral di media sosial.
Akibatnya, pihak kepolisian Ciledug langsung turun tangan menangani kasus tersebut.
Polse Ciledug mengaku akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.
"Baik kami langsung penelusuran kasus tersebut," kata Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L. Gaol, Jumat (6/8/2021).
Tak hanya itu, Camat Ciledug Syarifudin mengaku anak buahnya itu kini sedang diperiksa oleh Pemkot Tangerang.
Pemkot pun tengah berkoordinasi untuk memberikan sanksi yang tepat jika anak buahnya itu terbukti bersalah.
Di sisi lain, Lurah Paninggilan Utara mengaku tak pernah meminta bayaran secara paksa.
Menurutnya, tawaran uang tersebut datang dari pemohon.
Dia mengaku diberi tawaran uang untuk mengurusi surat ahli waris tersebut.
Ia pun menjelaskan sempat ada tawar-menawar.
"Yaudahlah 250 lah," ucapnya kepada wartawan pada Jumat (6/8/2021).
Baca: Viral Penampakan Beras Bantuan di Pandeglang Mirip Pasir dan Serpihan Batu, Bulog Berikan Penjelasan
Baca: Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo)
Kemudian dia mengaku sudah melakukan penandatanganan atas surat ahli waris tanpa ada imbalan.
"Saya sudah tanda tangan sebelumnya," lanjutnya.