Viral Lurah di Ciledug Minta Uang Rp250 Ribu untuk Tanda Tangan Surat, Pemkot Bakal Berikan Sanksi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suap

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Video yang memperlihatkan seorang lurah meminta uang Rp250 ribu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Lurah Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang, melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warganya yang membutuhkan tanda tangan.

Saat itu, dia meminta dibayar dalam pengurusan pembuatan ahli waris untuk anak yatim.

Dia pun menyebut harus ada dana Rp250 ribu.

Perekam video kemudian mengatakan bahwa tak mungkin ada bayaran yang keluar untuk kepengurusan hal tersebut.

Akhirnya setelah terus berdebat panjang, sang lurah menerima bayaran seikhlasnya.

Video rekaman tersebut pun akhirnya viral di media sosial.

Akibatnya, pihak kepolisian Ciledug langsung turun tangan menangani kasus tersebut.

Viral video seorang Lurah di Ciledug meminta bayaran Rp 250 ribu untuk tanda tangani surat ahli waris anak yatim.

Polse Ciledug mengaku akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya.

"Baik kami langsung penelusuran kasus tersebut," kata Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L. Gaol, Jumat (6/8/2021).

Tak hanya itu, Camat Ciledug Syarifudin mengaku anak buahnya itu kini sedang diperiksa oleh Pemkot Tangerang.

Pemkot pun tengah berkoordinasi untuk memberikan sanksi yang tepat jika anak buahnya itu terbukti bersalah.

Lurah Membantah

Di sisi lain, Lurah Paninggilan Utara mengaku tak pernah meminta bayaran secara paksa.

Menurutnya, tawaran uang tersebut datang dari pemohon.

Dia mengaku diberi tawaran uang untuk mengurusi surat ahli waris tersebut.

Ia pun menjelaskan sempat ada tawar-menawar.

"Yaudahlah 250 lah," ucapnya kepada wartawan pada Jumat (6/8/2021).

Baca: Viral Penampakan Beras Bantuan di Pandeglang Mirip Pasir dan Serpihan Batu, Bulog Berikan Penjelasan

Baca: Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo)

Kemudian dia mengaku sudah melakukan penandatanganan atas surat ahli waris tanpa ada imbalan.

"Saya sudah tanda tangan sebelumnya," lanjutnya.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer