Jaksa Pinangki Disebut Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji dari Negara, Kejagung Berikan Bantahan

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, disebut masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Diketahui selama ini Pinangki dinonaktikan saja.

Namun, jika masih berstatus sebagai PNS, ia menerima gaji dari negara.

Hal tersebut dibeberkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021)

Baca: Beda Nasib, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman Seperti Pinangki dan Djoko Tjandra

Baca: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara, JPU Tak Ajukan Kasasi, Ini Alasannya

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Sudah dipindahkan (ke lapas) namun sampai sekarang masih belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Bonyamin Saiman.

Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini Pinangki hanya berstatus nonaktif saja.

Ini berarti ia masih berstatus sebagai jaksa.

“Statusnya hanya nonaktif saja,” imbuhnya.

Baca: Kurangi Masa Hukuman Penjara Jaksa Pinangki, Hakim PT DKI Jakarta Punya 5 Pertimbangan

Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

Tersangka penerima suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi Kejaksaan Agung, ditayangkan Selasa (1/9/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Bonyamin Saiman menilai bahwa Pinangki Sirna Malasari harus segera diberhentikan secara tidak hormat.

Hal ini menilik kejahatannya sebagai koruptor dengan membantu pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra.

Jika benar Pinangki belum diberhentikan, selama ini ia masih menerima gaji dari negara.

“Paling tidak di angkat tunjangan pokoknya masih dapat. Masih dapat gaji dari negara memang betul. Justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai menggaji yang namanya orang koruptor,” ungkapnya.

Baca: Pinangki Sirna Malasari

Baca: Hukuman Pinangki Dikurangi, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian, Perlindungan, & Diperlakukan Adil

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara itu, Kejaksan Agung mengaku segera memproses pemberhentian jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga membantah bahwa Pinangki masih menerima gaji dari negara.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," kata Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut, ia menyebut Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 12 Agustus 2020.

Menurutnya, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.

"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," tuturnya.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer