Diketahui selama ini Pinangki dinonaktikan saja.
Namun, jika masih berstatus sebagai PNS, ia menerima gaji dari negara.
Hal tersebut dibeberkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman dalam acara Mata Najwa, Rabu (4/8/2021)
Baca: Beda Nasib, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman Seperti Pinangki dan Djoko Tjandra
Baca: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara, JPU Tak Ajukan Kasasi, Ini Alasannya
“Sudah dipindahkan (ke lapas) namun sampai sekarang masih belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya sekarang ini segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat,” kata Bonyamin Saiman.
Lebih lanjut, ia mengatakan selama ini Pinangki hanya berstatus nonaktif saja.
Ini berarti ia masih berstatus sebagai jaksa.
“Statusnya hanya nonaktif saja,” imbuhnya.
Baca: Kurangi Masa Hukuman Penjara Jaksa Pinangki, Hakim PT DKI Jakarta Punya 5 Pertimbangan
Baca: Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun
Bonyamin Saiman menilai bahwa Pinangki Sirna Malasari harus segera diberhentikan secara tidak hormat.
Hal ini menilik kejahatannya sebagai koruptor dengan membantu pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra.
Jika benar Pinangki belum diberhentikan, selama ini ia masih menerima gaji dari negara.
“Paling tidak di angkat tunjangan pokoknya masih dapat. Masih dapat gaji dari negara memang betul. Justru harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai menggaji yang namanya orang koruptor,” ungkapnya.
Baca: Pinangki Sirna Malasari
Baca: Hukuman Pinangki Dikurangi, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian, Perlindungan, & Diperlakukan Adil
Sementara itu, Kejaksan Agung mengaku segera memproses pemberhentian jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga membantah bahwa Pinangki masih menerima gaji dari negara.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," kata Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, ia menyebut Pinangki diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 12 Agustus 2020.
Menurutnya, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.
"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," tuturnya.