Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKICOM - Volksraad merupakan sebutan untuk bahasa Belanda yang secara harafiah diartikan sebagai "Dewan Rakyat", yaitu semacam dewan perwakilan rakyat Hindia Belanda.
Dibentuk pemerintahan Hindia Belanda pada 16 Desember 1916, pembuatan dewan ini diprakarsai oleh Gubernur-Jendral J.P. van Limburg Stirum bersama dengan Menteri Urusan Koloni Belanda, Thomas Bastiaan Pleyte.
Secara fungsional, Volksraad berperan sebagai lembaga perwakilan rakyat bagi pemerintahan Hindia-Belanda.
Namun kenyatannya, dewan ini tidak mempunyai hak angket dan hak menentukan anggaran belanja negara.
Hal itu membuat Volksraad tidak memiliki kekuasaan layaknya DPR atau parlemen pada umumnya. (1) (2)
Baca: Partai Indonesia Raya (Parindra)
Baca: Jong Java (Tri Koro Dharmo)
Latar Belakang
Cikal bakal terbentuknya Volksraad bermula dari tuntutan para tokoh organisasi pergerakan nasional yang meminta hak demokratisasi kepada pemerintahan Hindia-Belanda.
Setelah diberlakukannya politik etis, tokoh organisasi seperti Budi Utomo, Sarekat Islam dan Regenten Bond (perkumpulan Bupati) bertolak ke Belanda untuk mengajukan petisi kepada Ratu Belanda.
Mereka menuntut pembentukan lembaga pertahanan dan lembaga parlemen di Hindia-Belanda.
Pada 16 Desember 1916, Belanda menerima dan menyetujui permintaan dari tokoh organisasi tersebut dengan menambahkan lembaga Volksraad dalam konstitusi Hindia-Belanda.
Pembentukan Volksraad terealisasikan pada masa pemerintahan Graaf van Limburg Stirum pada tahun 1918.
Anggota Volksraad terdiri dari orang-orang Belanda serta perwakilan masyarakat pribumi. (2)
Baca: 17 AGUSTUS - Budi Utomo
Baca: 17 AGUSTUS - Sarekat Islam
Awal Pendirian
Ketika awal terbentuk, anggota yang dimiliki Volksraad sebanyak 38 orang, dimana 15 di antaranya merupakan orang pribumi.
Sementara anggota lainnya merupakan orang Belanda (Eropa) dan orang timur asing, seperti Tionghoa, Arab dan India.
Namun, pada akhir tahun 1920-an, anggota mayoritasnya tergantikan menjadi kaum pribumi.
Pada awal pendirian, dewan ini hanya mendapat kewenangan sebagai penasehat.
Kemudian ,barulah di tahun 1927, Volksraad mempunyai kewenangan ko-legislatif bersama Gubernur-Jendral yang ditunjuk oleh Belanda.
Berhubung Gubernur-Jendral memiliki hak veto, kewenangan Volksraad mnejadi sangat terbatas.
Terlebih, mekanisme keanggotaan Volksraad dipilih melalui pemilihan tidak langsung.
Pada tahun 1939, hanya sejumlah 2.000 orang yang memiliki hak pilih, dimana sebagian besar dari mereka merupakan orang Belanda dan orang Eropa.
Dalam periode 1927-1941, Volksraad hanya pernah membuat enam undang-undang, apalagi dari jumlah ini, hanya tiga yang menerima persetujuan oleh pemerintahan Hindia Belanda. (1)
Baca: Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
Baca: Suishintai (Barisan Pelopor)
Petisi Soetardjo
Dalam perkembangannya, Volksraad menjadi sarana bagi wakil Indonesia untuk mengajukan gagasan revolusioner kepada Belanda.
Gagasan tersebut tertuang dalam Petisi Soetardjo tahun 1935, yang berisi permohonan kepada Belanda agar diselenggarakan sebuah musyawarah mengenai sistem pemerintahan otonom di Indonesia.
Pada 15 Juli 1936, Soetardjo Kartohadikusumo mengusulkan sebuah petisi yang telah ditandatangani oleh mayoritas anggota Volksraad kepada Belanda.
Namun, petisi itu ditolak keras oleh Belanda, karena Indonesia dianggap belum siap dalam menyelenggarakan pemerintahan otonom.
Hal itu lah yang akhirnya menyadarkan bangsa Indonesia bahwa Belanda tidak akan pernah menyerahkan kemerdekaan secara cuma-cuma kepada Indonesia.
Bangsa Indonesia harus berjuang dan melakukan gerakan revolusi demi meraih kemerdekaan yang dicita-citakan. (2)
Baca: Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
Baca: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tokoh
Berikut adalah para tokoh perjuangan yang dikenal aktif berperan di Volksraad, yaitu:
• H.O.S. Cokroaminoto
• H. Agus Salim
• Hok Hoei Kan
• Khouw Kim An, Majoor der Chinezen
• Abdoel Moeis
• Soetardjo Kartohadikoesoemo
• Loa Sek Hie
• Mas Aboekassan Atmodirono
• Mohammad Hoesni Thamrin
• Wiranatakoesoema V
• Otto Iskandardinata
• Jahja Datoek Kajo
• Dr. Radjiman Wedyodiningrat
• R.M.A.A. Koesoemo Oetoyo. (1)
Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional: Agus Salim
Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional : Mohammad Husni Thamrin