Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Hanya saja, kini pemerintah memutuskan membagi PPKM hingga level 4.
Di Pulau Jawa, ada tiga kategori PPKM, yakni level 2, level 3, dan level 4.
Pembagian level PPKM di daerah-daerah Pulau Jawa dan Bali tersebut ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca: Syarat Penerbangan Domestik Lion Air Group di Masa PPKM Level 4, Penumpang Minimal Usia 12 Tahun
Baca: PPKM Level 4 Diperpanjang, Berikut Syarat Naik Kereta Api
Berikut daftar daerah PPKM level 2, level 3, dan level 4 di Pulau Jawa dan Bali, dikutip dari Kompas.com :
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kabupaten Serang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
PPKM Level 4:
Kota Tangerang Selatan