Bantuan Kuota Data Internet 2021

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Kuota Data Internet 2021


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Paket Kuota Data Internet merupakan bantuan paket data internet yang bertujuan untuk menunjang pembelajaran secara daring selama pandemi Covid-19.

Bantuan diberikan dari pemerintah langsung melalui operator seluler.

Bentuk kuota data yang diberikan yaitu kuota data utuh dan tidak dipecah.

Namun, ada batasan dalam penggunaan selain untuk pendidikan.

Paket data internet diberikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga mahasiswa.

Tak hanya itu, tenaga pendidik dan dosen juga mendapat bantuan ini.

Pada tahun 2021, bantuan kuota data internet tahap pertama diberikan bulan Maret hingga Mei 2021.

Tahap kedua bantuan kuota data internet diberikan pada bulan September hingga November 2021.

Pemberian bantuan kuota diberikan mulai 11 hingga 15 tiap bulannnya.(1)

Baca: Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

  • Besaran


Untuk peserta didik jenjang PAUD, kuota yang diberikan sebanyak 7 GB sebulan.

Peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan kuota sebanyak 10 GB sebulan.

Pendidik dari PAUD hingga Pendidikan Menengah mendapat 12 GB sebulan.

Dosen dan Mahasiswa menerima 15 GB sebulan.(1)

Baca: Bantuan Subsidi Upah (BSU)

  • Syarat


Berikut syarat untuk menerima bantuan paket kuota internet September-November 2021 (1):

1. Peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota
keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang
menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen:

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif

Baca: Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Cara Mendaftar


Peserta didik dan tenaga pendidik wajib mengajukan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) (1).

Untuk jenjang PAUD hingga Pendidikan Menengah klik https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id.

Untuk jenjang Pendidikan Tinggi klik https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Pengunduhan SPTJM paling lambat:

1. Tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan September.

2. Tanggal 28 September 2021 untuk bulan Oktober.

3. Tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan November.

Sedangkan, unggah data SPTJM paling lambat:

1. 31 Agustus 2021 untuk bulan September.

2. 30 September 2021 untuk Oktober.

3. 31 Oktober 2021 untuk November.

Bantuan kuota internet sudah disalurkan oleh Kemendikbud, begini cara cek untuk pengguna Telkomsel, Tri, XL dan Axis (Tribunnews.com)

  • Situs yang Diblokir


Ada pemberlakuan pembatasan akses situs untuk bantuan kuota data internet.

Kemendikbud bekerja sama dengan Kemkominfo memblokir situs dan aplikasi yang tidak sesuai dengan bantuan kuota data internet.

Berikut in daftar situs yang diblokir (2):

1. Media Sosial

Badoo
Bigolive
Facebook
Instagram
Periscope
Pinterest
Snackvideo
Snapchat
Tinder
Tumblr
Twitter
Vive
Vkontakte
YY

2. Gim

8 Ball Pool
Candy Crush
Clash of Clans
Clash of Kings
Clash Royale
Crisis Action
Fifa Mobile Football
Garena
Garena AOV
Garena Free Fire
Growtopia
Lineage Revolution
Lords Mobile : Battle of the Empires
Mobile Legends
PUBG
Roblox
Steam

3. Aplikasi Video

Dailymotion
JWPlayer
Likee
Netflix
QQVideo
Tiktok
TVUNetworks
Viu

(TribunnewsWiki/cva)



Nama Bantuan Bantuan Kuota Data Internet 2021


Penyalur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Sumber :


1. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2021
2. kuota-belajar.kemdikbud.go.id


Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer