Informasi Pribadi
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ardito Wijaya merupakan Wakil Bupati Lampung Tengah.
Ia lahir pada 23 Januari 1980 di Bandar Jaya, Lampung.
Ardito menjawab sebagai Wabup Lampung Tengah sejak 2012.
Ia mendampingi Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Ardito menikah dengan Indria Sudrajat, S.Hut., M.M.
Pernikahannya itu dikaruniai dua anak.
Pria asal Bandar Jaya ini menamatkan pendidikan di SMU Negeri 1 Terbangi Besar pada 1998.
Kemudian ia melanjutkan studinya ke Universitas Trisakti dan lulus pada 2005. (1)
Baca: Tyas Mirasih Digugat Cerai Raiden Soedjono, Ini Alasan Ingin Berpisah
Pekerjaan
Sebelum terjun ke dunia politik, Ardito Wijaya pernah menjadi Dokter Muda di Puskesmas Deputih Surabaya pada 2010 hingga 2011.
Tahun berikutnya ia berkarier sebagai dokter muda di Puskesmas Rumbia hingga 2012.
Ardito lalu menjadi Kabid P2PL Dinas Kesehatan Lampung Tengah sejak 2014 hingga 2016.
Ia kemudian menjadi Wakil Bupati Lampung Tengah pada 2021 hingga periode 2026.
Berikut riwayat organisasi yang pernah diikuti oleh Ardito Wijaya:
- Koordinator PDNU Provinsi Lampung (2020-2024)
- Ketua AMPI Provinsi Lampung (2017-2022)
- Wakil Ketua KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) (2018-2022)
- Anggota Komite Eksekutif PSSI Kota Metro (2018-2021)
- Anggota Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kota Metro (2017-2022)
- Wakil Ketua DPD ASTTI Lampung (2017-2022)
- Koordinator TRIP IDI Cab. Lampung Tengah (2016-2019).(1)
Baca: Viral Antrean Vaksinasi di Batam Langgar Prokes, Ribuan Warga Saling Dorong dan Berdempetan
Kontroversi
Nama Ardito Wijya menjadi sorotan setelah video jogetnya viral di media sosial pada Juni 2021.
Dalam video yang beredar tersebut, ia tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Ia terlihat sedang menyanyi dan berjoget bersama sejumlah tamu undangan pesta pernikahan.
Tindakannya tersebut mendapat banyak kecaman dan berujung pelaporan kepolisian.
Ardito dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan.
Padahal saat itu tengah diterapkan PPKM di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca: Viral Karena Adakan Pesta Ulang Tahun saat PPKM Darurat, Seleb TikTok Juy Putri Minta Maaf
Akan tetapi ia mengklain tiba di lokasi pernikahan sore pukul 17.20 WIB disaat tamu undangan telah pulang.
Kemudian, kata dia hanya panitia serta keluarga mempelai saja yang ada di lokasi saat itu.
Ia diminta untuk menyumbangkan lagu untuk mempelai.
Lagu tersebut kemudian dinyanyikan bersama keluarga mempelai hingga menimbulkan kerumuban.
Atas perbuatannya itu ia meminta maaf kepada masyarakat.(2)
Baca: Satpol PP Bentak Pedagang Angkringan saat PPKM, Ancam Bakal Lakukan Hal Ini Jika Videonya Viral
Pada 30 Juli 2021, Ardito Wijaya divonis membersihkan fasilitas umum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Pada laman SIPP PN Gunung Sugih disebutkan, perkara ini bernomor register 8/Pid.C/2021/PN Gns.
Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam putusan itu, hakim menjatuhkan sanksi administrative kepada Ardito berupa kerja sosial.
Ia harus kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19”
Ardito Wijaya juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.(3)