Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, dari 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, mulai 3 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021.

Jokowi menyebut, PPKM Level 4 diperpanjang di sejumlah wilayah kabupaten/kota tertentu.

Presiden Jokowi menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021), pukul 19.00 WIB.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi, dikutip TribunnewsWiki.com, Senin (2/8/2021).

Jokowi mengatakan kebijakan PPKM Level 4 yang mulai diterapkan pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan dengan sebelumnya.

Dia menyebut PPKM Level 4 membawa perbaikan dalam berbagai aspek, mulai dari kasus harian positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga bed occupancy Ratio (BOR)

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan skala nasional dibanding sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR," ujar Jokowi.

Baca: Ir H Joko Widodo (Jokowi)

Baca: PPKM Level 4

Seperti yang diketahui, dalam upaya menekan lonjakan kasus Covid-19, Presiden Jokowi memutuskan PPKM Level 4 tetap berlaku pada 22 Juli-2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut adalah lanjutan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Selama kebijakan PPKM Level 4 diberlakukan, pemerintah telah memberikan sejumlah pelonggaran.

Satu contoh yakni warung makan yang berada di tempat terbuka boleh menerima pengunjung yang makan-minum di tempat, namun waktu untuk makan dibatasi maksimal 20 menit.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar PPKM Level 4 di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer