Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Pertimbangan Agung (DPA) merupakan lembaga tinggi negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamendemen, yang bertugas memberikan pertimbangan atau masukan kepada presiden.
DPA ini dibentuk berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamendemen.
Pada ayat 2 pasal ini memaparkan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
Dalam pemaparan Pasal 16, dijelaskan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah.
DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah (Berita Republik Indonesia No. 4) dengan ketua R. Margono Djojohadikusumo pada 25 September 1945 dengan anggota pertama sebanyak sebelas orang.
Anggota tersebut ialah Dr. Radjiman Wedyodiningrat, Syekh Djamil Djambek, Agus Salim dan dr. Latumeten.
Tak banyak yang dapat dikerjakan oleh DPA pertama ini, sehingga ketika sistem pemerintahan berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti. (1)
Meskipun tetap eksis hingga tahun 1949, namun nasib DPA sebagai lembaga konstitusional menjadi terpuruk.
Lalu pada periode berikutnya, posisi DPA semakin tidak jelas, hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret 5 Juli 1959.
DPA sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, pada 22 Juli 1959, dimana Presiden Soekarno merangkap menjadi ketua.
Kemudian, DPA definitif baru terbentuk melalui UU No. 3 Tahun 1967 yang disahkan pejabat Presiden Soeharto.
Menurut UUD 1945 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135 /M/ 2003 pada tanggal 31 Juli 2003. (1)
Baca: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional: Agus Salim
Tugas
Ketika itu, Dewan Pertimbangan Agung mempunyai tiga tugas dan wewenang yang harus dilakukan, diantaranya:
• Menjawab pertanyaan presiden
DPA memiliki tugas dan wewenang untuk menjawab pertanyaan presiden soal pembangunan dan sektor lain.
Presiden biasanya mengajukan pertanyaan dalam lingkup yang luas, lalu DPA harus bisa menjawab pertanyaan tersebut.
• Memberi masukan
DPA bertugas memberikan masukan, baik secara lisan ataupun tulisan, supaya pembangunan dan pemerintahan menjadi lebih baik dan berkembang.
Karena masukan dari DPA dianggap penting, sehingga pemerintah akan segera mengambil keputusan terbaik dalam melaksanakan visi dan misinya.
• Memberi pertimbangan
DPA juga memiliki tugas untuk memberi pertimbangan kepada Presiden atas keputusan yang telah diambil oleh Presiden, baik secara lisan maupun tulisan.
Biasanya pertimbangan tersebut mencakup perihal dampak positif dan negatif dari suatu keputusan yang dipilih. (2)
Baca: 17 AGUSTUS - Seri Tempat Bersejarah : Istana Kepresidenan Yogyakarta (Gedung Agung)
Baca: Majelis Permusyawaratan Federal (BFO)
Pemberhentian
Dewan Pertimbangan Agung dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 sebelum diamendemen.
Kemudian pada 25 September 1945, DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah dan memiliki 11 anggota.
Pada saat sistem pemerintahan berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti.
Lalu, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003, berdasarkan UUD 1945 yang telah diamendemen.
Hal itu dilakukan karena merujuk pada beberapa faktor, seperti lembaga tersebut tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintahan, yang menjadi tidak efisien.
Alasan lainnya, arah tujuan yang semakin tidak jelas seiring dengan terbentuknya lembaga lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang lebih jelas dan terarah.
Ketika belum ada perubahan, DPA diatur dalam bab tersendiri, yaitu Bab IV Dewan Pertimbangan Agung.
Namun, pasca perubahan, keberadaan DPA tergantikan dengan adanya suatu dewan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara.
Perubahan tersebut mengartikan bahwa posisi suatu dewan yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap diperlukan.
Akan tetapi, status dari dewan pertimbangan tersebut menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah negara di bawah Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden.
Keberadaan suatu dewan pertimbangan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006. (2)
Baca: Mahkamah Agung Republik Indonesia
Baca: Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia