Untuk tahun ini, kelulusan peserta CPNS tidak lagi ditentukan berdasarkan ranking.
Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021).
"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.
Lantas, bagaimana perhitungan yang dilakukan agar peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021?
Baca: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Begini Cara Mengeceknya
Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, untuk lolos SKD pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.
"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono, Sabtu (31/7/2021).
Ketentuan 3 kali formasi maksudnya adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3.
Contohnya adalah jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah 3 orang.
Meski begitu, peserta yang bisa ikut SKB hanyalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Baca: Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Lagi Berdasarkan Peringkat Tertinggi, Ini Penjelasan Kemenpan RB
Hal ini tentu saja berbeda dengan seleksi CPNS 2019
Pada 2019, peserta masih dinyatakan lulus berdasarkan ranking tertinggi meskipun tidak lolos passing grade.
Sementara di tahun 2021, peserta wajib lolos passing grade untuk kemudian diambil berdasarkan ketentuan mengikuti SKB.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS.
Ketentuan passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Baca: Hari Ini, KemenpanRB Umumkan Passing Grade CPNS 2021, Penentu Kelulusan ke Tahap SKB
Terdapat perubahan ketentuan passing grade pada CPNS tahun.
Pada tahun ini ada nilai passing grade yang mengalami peningkatan.
SKD sendiri terdiri dari dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Khusus untuk formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Untuk passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.
Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Simak Cara Daftarnya
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
TIU: 60
Total nilai: 286
TIU: 85
Total nilai: 311
TIU: 85
Total nilai: 311
TIU: 60
Total nilai: 286
TIU: 80
Total nilai: 311
TIU: 70
Total nilai: 286.
Baca: Ingin Lolos CPNS 2021? Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Bocorkan Tiga Tips Ini
Kemudian untuk jumlas soal SKD CPNS 2021 ditambah 10 butir soal dari jumlah soal SKD CPNS 2021, sehingga menjadi 110 soal.
Berikut rincian soal SKD CPNS 2021:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal
2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal
Untuk waktu pengerjaannya sendiri menjadi 100 menit dibanding tahun lalu yang hanya 90 menit.
Penambahan jumlah soal CPNS dan waktunya ini berlaku bagi peserta seleksi formasi umum.
Sementara untuk formasi disabilitas, waktu pengerjaan soal SKD menjadi 130 menit dari yang sebelumnya hanya 120 menit.
Baca artikel tentang CPNS 2021 di sini