Polemik Pengadaan Laptop Pelajar Harga Rp 10 Juta, Kemendikbud: Speknya Standar Minimum

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tablet Diktiedu

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rencana program digitalisasi sekolah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini menuai polemik.

Pasalnya dalam program tersebut, dibuat anggaran pengadaan laptop yang memakan uang Rp 17,42 triliun.

Nantinya anggaran tersebut bakal dihabiskan untuk proyek pengadaan produk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) buatan lokal di bidang pendidikan sepanjang 2020-2024.

Salah satunya rencana dalam program tersebut yakni memfasilitasi siswa dengan pemberian laptop buatan dalam negeri.

Beberapa waktu anggaran pengadaan laptop pelajar ini menjadi sorotan masyarakat, khususnya pada pos anggaran DAK fisik ke daerah.

Ini lantaran nilai pengadaan laptop itu dirasa kemahalan untuk spesifikasi laptop yang ditentukan oleh pemerintah.

Bila di hitung secara kasar maka harga laptop mencapai Rp 10 juta per unit.

Ilustrasi laptop (asus.com)

Padahal secara spesifikasi yang ditentukan pemerintah seharusnya harga laptop tersebut jauh di bawah nilai Rp 10 juta.

Adapun ketentuan spesifikasi laptop pelajar tertuang di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

Secara rinci spesifikasi minimumnya yakni:

Tipe prosesor core: 2, frekuensi: > 1,1 GHz, Cache: 1 M

Memori standar terpasang: 4 GB DDR4

Hard drive: 32 GB

USB port: dilengkapi dengan USB 3.0

Networking: WLAN adapter (IEEE 802.11ac/b/g/n)

Tipe grafis: High Definition (HD) integrated

Audio: integrated

Monitor :11 inch LED

Daya/power: maksimum 50 watt

Operating system: chrome OS

Device management: ready to activated chrome education upgrade (harus diaktivasi setelah penyedia ditetapkan menjadi pemenang)

Masa Garansi: 1 tahun

Baca: Info Beasiswa Dalam Negeri, Dapat Biaya Kuliah hingga Rp 500 Ribu dan Laptop Gratis, Simak Syaratnya

Baca: MacBook Air M1

Penjelasan Kemendikbud

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek M Samsuri menjelaskan, spesifikasi laptop yang ditentukan pemerintah dalam beleid itu merupakan standar minimum.

Apabila harga per unit laptop dengan spesifikasi minimum itu di bawah anggaran yang ditentukan, maka pembeliannya akan mengikuti harga pasaran tersebut.

Namun, bila pemda ingin membeli laptop dengan spesifikasi yang lebih tinggi dari standar yang ditetapkan Kemendikbudristek, maka diperbolehkan asal harganya tak melampaui anggaran yang dialokasikan pemerintah.

"Jadi tergantung harga dipasarannya berapa. Misal dengan spek teknis yang minimum yang ditentukan Kemendikbudristek itu ternyata harganya cuma Rp 5,8 juta per unit, ya sudah. Kalau mereka mau beli yang seperti itu, maka yang tadinya (sesuai rencana) cuma bisa 10, kalau bisa nambah yah silahkan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. Pelajar dan mahasiswa mendapat subsidi kuota internet dari pemerintah (Tribun Manado)

"Atau misal bisa dengan nego minta (ke pihak perusahaan) speknya lebih tinggi lagi karena akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan tertentu, yah silahkan. Tapi tetap duitnya sesuai bujet yang dimiliki. Misal dikasih 100 yah enggak boleh lebih dari 100. Dari mana dananya kalau lebih?" lanjut Samsuri.

Ia menjelaskan, anggaran pengadaan laptop pelajar melalui DAK fisik tersebut diberikan oleh pemerintah pusat yakni melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke pemda.

Kemudian, pengadaan laptop dilakukan melalui e-katalog yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sehingga Kemendikbudristek tidak menentukan pengadaannya dari perusahaan apa, melainkan pemda yang memilih berdasarkan e-katalog.

"Jadi pengadaannya terbuka melalui e-katalog itu. Siapa pun vendor, kalau punya sertifikat dalam negeri dan terdaftar di e-katalog, dia bisa dipilih oleh masing-masing pemda," ucapnya.

"Maka soal harganya juga nanti tergantung meraka (pemda) memilihnya spek yang seperti apa, tapi speknya itu standar minimumnya seperti yang ada Permendikbud," jelas dia.

Baca: Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Lagi Berdasarkan Peringkat Tertinggi, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Baca: Gandum (Triticum)

(TribunnewsWiki.com/Rest)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer