Kelulusan Peserta CPNS 2021 Tak Lagi Berdasarkan Peringkat Tertinggi, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kelulusan peserta CPNS 2021 tak lagi berdasarkan ranking

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Ada sejumlah perbedaan pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dengan pelaksanaan CPNS tahun sebelumnya.

Untuk tahun ini, kelulusan peserta CPNS tidak lagi ditentukan berdasarkan ranking.

Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui tayangan Youtube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021).

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo

Selain itu, tahun ini juga terjadi perubahan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021? Begini Cara Mengeceknya

Baca: Hari Ini, KemenpanRB Umumkan Passing Grade CPNS 2021, Penentu Kelulusan ke Tahap SKB

Nilai ambang batas atau passing grade SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi CPNS.

Ketentuan passing grade SKD CPNS 2021 ini tertuang pada Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Pada tahun ini ada nilai passing grade yang mengalami peningkatan.

SKD sendiri terdiri dari dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Khusus untuk formasi umum, pendaftar harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Untuk passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.

Baca: Pendaftar CPNS 2021 Capai 4 Juta Orang, Simak Jadwal dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi

Berikut rinciang nilai ambang batas SKD CPNS 2021:

Passing grade

1. Formasi Umum

- TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

2. Formasi Disabilitas

- TIU: 60

- Total nilai: 286

3. Formasi Cumlaude

- TIU: 85

- Total nilai: 311

4. Formasi Diaspora

- TIU: 85

- Total nilai: 311

5. Formasi Putra/Putri Papua & Papua Barat

- TIU: 60

- Total nilai: 286

6. Formasi Dokter

- TIU: 80

- Total nilai: 311

7. Formasi ABK, Rescuer & Pengamat Gunung Api

- TIU: 70

- Total nilai: 286.

Baca: Panitia CPNS 2021 Ungkap Penyebab Peserta Tak Lolos Seleksi Administrasi, Jangan Sampai Lakukan Ini!

Kemudian untuk jumlas soal SKD CPNS 2021 ditambah 10 butir soal dari jumlah soal SKD CPNS 2021, sehingga menjadi 110 soal.

Portlal SSCASN (tangkapan layar sscasn.bkn.go.id)

Berikut rincian soal SKD CPNS 2021:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal

Untuk waktu pengerjaannya sendiri menjadi 100 menit dibanding tahun lalu yang hanya 90 menit.

Penambahan jumlah soal CPNS dan waktunya ini berlaku bagi peserta seleksi formasi umum.

Sementara untuk formasi disabilitas, waktu pengerjaan soal SKD menjadi 130 menit dari yang sebelumnya hanya 120 menit.

 

(Tribunnewswiki.com/Ami)

Baca artikel lainnya tentang CPNS 2021 di sini



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer