Hingga kini, jumlah limbah medis yang masuk dalam golongan bahan berbahaya dan beracun (B3) akibat pandemi Covid-19 itu terus meningkat.
”Menurut data yang masuk ke pemerintah pusat dan direcord oleh Kementerian LHK, limbah medis sampai dengan tanggal 27 Juli itu berjumlah 18.460 ton," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7/2021).
Siti menjelaskan, limbah medis Covid-19 itu berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, Wisma tempat isolasi, karantina mandiri, maupun vaksinasi.
Limbah medis tersebut berupa infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, kemudian face shield, beban, hazmat, APD, pakaian medis sarung tangan, alat PCR antigen dan alkohol.
"Itulah yang disebut limbah medis beracun berbahaya," bebernya.
Jumlah limbah medis tersebut bisa mencapai 383 ton per hari.
Kendati kapasitas mengelola limbah B3 medis yaitu 493 ton per hari, namun persoalannya limbah medis tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Baca: Viral Video Wanita Pakai APD Bagi-bagi Surat Bebas Covid Seharga Rp 90 Ribu di Bus
Baca: Viral, Kertas Bekas Hasil Swab PCR Positif Covid-19 Jadi Bungkus Gorengan di Depok
Siti kemudian menjelaskan arahan Presiden Jokowi soal bagaimana menyikapi banyaknya limbah medis Covid-19.
Ia mengatakan, Jokowi ingin penanganan limbah medis lebih diintensifkan lagi.
"Jadi, arahan Presiden supaya semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus kita selesaikan," urai Siti.
"Harus lebih sistematis, betul-betul dilihat dari titik paling jauh di lapangannya. Jadi, diperhatikan bagaimana sistem itu bekerja dari rumah sampai ke pusat-pusat pelayanan juga atau paralel sampai kepada tempat penanganannya," bebernya.
KLHK merespon sperintah presiden dengan memberikan relaksasi penggunaan insenerator pada fasilitas kesehatan.
Relaksasi tersebut berupa percepatan izin dan pelonggaran penggunaan tanpa izin dengan syarat suhu 800 derajat celcius.
Siti menguraikan, incenerator (alat pengelola limbah) yang belum memiliki izin diperbolehkan beroperasi dengan syarat suhunya 800 derajat celcius dan dalam pengawasan Kementerian LHK.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga meminta pembangunan alat pemusnahan limbah diintensifkan di setiap daerah melalui anggaran dan fasilitas yang ada
Anggaran untuk penanganan limbah medis Covid-19 mencapai Rp 1,8 triliun.
Dana tersebut bersumber dari Dana Satgas COVID-19, Dana Bagi Hasil (DBH)-Dana Alokasi Umum (DAU), transfer daerah khusus dan lain-lain.
"Arahan Presiden, ini akan diintensifkan lagi yaitu kita bangun alat-alat pemusnah. Apakah incenerator ataukah Shredder, itu untuk segera direalisasikan dan segera diperintahkan oleh Presiden untuk dilaksanakan," kata Siti.
"Apakah dari dana Satgas Penanganan Covid-19, dari dana DBH, DAU transfer khusus atau dana khusus untuk daerah, diproyeksikan masih ada Rp1,3 triliun," ujarnya.
Baca: Anggota DPR yang Positif Covid Dapat Fasilitas Isolasi Mandiri di Hotel, Biaya Ditanggung Pemerintah
Baca: Menko PMK Minta Pemda Habiskan Stok Vaksin Covid-19: Tidak Boleh Ada Vaksin Tertahan di Gudang
Untuk mengupayakan limbah medis tidak semakin bertambah, Siti menegaskan pemerintah menolak impor limbah B3 dari luar negeri.
Namun demikian, ia masih mendapati penyimpangan masuknya kontainer yang membawa limbah ke Indonesia.
Pihaknya masih mendapai adanya temuan kiriman atau impor limbah B3 dari beberapa negara yang masuk ke Indonesia.
"Jadi Ibu Menkeu, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga menyampaikan bahwa kita sebetulnya menolak impor limbah B3.
Tetapi Bea Cukai ternyata mendapatkan lagi, menemukan penyimpangan yaitu masuknya kontainer-kontainer yang merupakan limbah," ujar Siti.
Sebagai informasi, limbah B3 merupakan limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme hidup lainnya.
Siti menegaskan pemerintah tak akan melunak dan tetap menindak pelakunya, termasuk mereka yang mengurus masuknya limbah B3 infeksius.
"KLHK akan menangani ini dan kita tidak mentolerir sama sekali masuknya limbah B3 apalagi infeksius," ucap Siti.
Simak Artikel Seputar Covid-19 Indonesia di Sini