Ia dan suaminya, Nur Halim (26), disebut menyerobot tanah milik pemerintah.
Pasalnya, warung kopi yang ditempati mereka disebut berdiri tanpa izin karena dibangun di atas makam pahlawan.
Tempat itu dianggap telah menyerobot lahan milik negara.
Sebelum warung itu berdiri, di lahan tersebut menjadi lokasi berdirinya tugu pahlawan dan empat makam pahlawan kemerdekaan.
Akibatnya, tempat usaha kedua pasangan itu pun harus ditutup.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbas, mengatakan pendirian warung kopi itu tidak berizin.
"Kami telah cek di NIB (nomor izin berusaha) dan OSS (online single submision) dan data warung kopi tersebut belum ada," kata Indra, Rabu (28/7/2021).
Sedangkan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni menyebutkan, warung kopi itu berada di depan rumah Riana.
"Di sana ada tugu pahlawan dan makam pahlawan yang sekarang berubah menjadi warung kopi tapi kami belum mengambil tindakan untuk mengembalikan fasilatas sosial tersebut sebagaimana mestinya" kata Arifuddin Saeni saat dihubungi.
Menanggapi penutupan warung kopinya, Riana mengakui memang belum pernah mengurus izin secara formal.
Hanya saja, dia mengatakan sudah meminta izin ke kepala desanya.
"Kalau izin dari Dinas Penanaman Modal (Gowa) memang kami belum ajukan karena kami anggap izin dari kantor desa sudah cukup," jelas Riana.
Namun, Riana membantah jika dituding telah menyerobot lahan tugu dan makam pahlawan kemerdekaan.
"Kami tidak melakukan penyerobotan buktinya tugu masih berdiri. Sejak awal kok tidak pernah dirawat, ini tugu lihat saja catnya sudah usang," ujar Riana.
"Saya heran warung kopi ini sudah berdiri sejak sepuluh tahun lalu dan kenapa baru dipertanyakan semua tentang izin dan lahannya," sambungnya.
Warung kopi milik Nur Halim dan Riana menjadi sorotan setelah mereka dianiaya seorang oknum Satpol PP saat menggelar razia PPKM pada Rabu (14/7/2021).
Oknum Satpol PP itu sudah dicopot dari jabatannya dan kasus penganiayaan itu sudah ditangani polisi.
Sebelumnya, Riana dan sang suami dilaporkan ke pihak kepolisian oleh salah satu ormas di Gowa.
Salah satu organisasi masyarakat melaporkan pasutri ini ke pihak kepolisian pada Kamis (22/7/2021).
"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan dan setelah tes USG ternyata negatif," kata Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Zulkifli, pada Kamis.
Polisi yang dikonfirmasi mengaku laporan salah satu ormas ini telah diterima dan sementara dalam penyelidikan.
"Kemarin pelapor datang dengan membawa bukti berupa rekaman live serta rekaman video yang berisi korban mengaku hamil dan saat ini masih dalam proses penyelidikan" kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan melalui sambungan telepon, Jumat (23/7/2021).
Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi saat Satgas tengah melakukan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di salah satu warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, pada Rabu (14/7/2021) lalu.
Pemilik kafe yang merupakan pasutri menjadi korban penganiyaan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa yang kini sedang menjalani penahanan di Mapolres Gowa setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca: Hasil Tes USG Negatif, Perempuan Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Dilaporkan kepada Polisi
Baca: Kuil Kinkakuji