Aturan Baru Makan di Tempat di DKI Jakarta: Pengunjung Harus Sudah Vaksin Covid-19

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Baru Makan di Tempat di DKI Jakarta: Pengunjung Harus Sudah Vaksin Covid-19

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah aturan baru mengenai aturan makan di restoran.

Seperti yang diketahui, pemerintah sudah memperbolehkan warga makan di tempat selama penerapan PPKM Level 4.

Namun, masyarakat diminta untuk makan di bawah waktu 20 menit.

Hal itu diterapkan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan restoran dan warung makan.

Kini, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan tambahan soal makan di tempat.

Aktivitas makan minum di rumah makan nantinya mewajibkan seluruh pengunjung sudah divaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Melansir Kompas.com, Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, rumah makan yang dimaksud dalam aturan tersebut merupakan rumah makan yang memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

"Ya kalau punya TDUP, rumah makan berlaku (aturan) ini," ucap Gumilar, Rabu (28/7/2021).

Ilustrasi Restoran - Menu Gado-gado Bon Bin. (SYIFA NURI KHAIRUNNISA)


Sementara itu, untuk aturan operasional warung atau warteg yang tidak memiliki TDUP, ucap Gumilar, diatur oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Dalam SK Disparekraf Nomor 495 disebutkan, kegiatan rumah makan atau restoran dibagi menjadi dua.

Pertama, kegiatan restoran yang berada di dalam gedung atau toko tertutup baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan.

Kegiatan restoran klasifikasi pertama ini hanya diperbolehkan menerima pesan antar atau layanan take away sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kedua, kegiatan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, bukan pada ruangan tertutup, diberikan kesempatan untuk membuka layanan makan di tempat.

Layanan di tempat ini memiliki syarat khusus, yaitu:

1. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dibuktikan dengan sertifikat vaksin.

2. Kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.

3. Untuk makan di tempat, setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit.

4. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup (live music) dan disk jockey (DJ).

5. Jam operasional makan di tempat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Baca: Alasan Para Pedagang di Tasikmalaya Gelar Makan Bareng di Pinggir Jalan: Rayakan PPKM Selesai

Baca: PPKM Level 1-3

Kesulitan awasi pengunjung

Di sisi lain, aturan makan di tempat tak lebih dari 20 menit menuai pro dan kontra.

Banyak masyarakat yang merasa waktu tersebut tak mungkin cukup.

Meskipun pemerintah mengaku waktu 20 menit sangat cukup dilakukan masyarakat untuk makan di tempat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan patroli sekaligus mengawasi penerapan aturan makan di warung dengan waktu maksimum 20 menit dan jumlah pengunjung paling banyak tiga orang.

Namun di sisi lain, Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok Taufiqqurahman mengakui bahwa penerapan aturan ini di lapangan memang cukup sulit.

"Durasi 20 menit itu memang agak susah tapi tetap kita laksanakan karena itu aturan," kata Taufiq, Rabu (28/7/2021).

Taufiq mengatakan, pihaknya menghitung durasi makan sejak makanan siap santap.

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. (Tribunnews/Herudin)


Namun, karena pengawasan yang sulit, pemilik warung diminta untuk proaktif.

"Kalau sudah 20 menit dari makanan siap disantap nanti diingatkan jangan lama-lama nongkrong. Kita lakukan pengawasan terus,” sebutnya.

“Kita titip ke pemilik warung makan untuk mengatur waktunya,” tambah Taufiq.

Dari hasil patroli kemarin, petugas mendapati sejumlah tempat makan masih melanggar aturan tersebut.

Menurut Taufiq, ada beberapa pemilik warung makan maupun pengunjung yang mengaku tahu peraturan terbaru itu, tetapi tidak mengindahkannya.

“Ada beberapa yang belum paham. Kemudian ada yang sudah mengetahui tapi masih melanggar," kata Taufiq.
"Seperti kita ketahui memang (seharusnya) tidak lebih dari tiga orang, (tapi ditemui ada) empat orang yang makan di tempat. Kita imbau kepada pemilik tempat makan untuk mengawasi durasinya,” ungkapnya.

Baca: Imbas Adakan Pesta Ulang Tahun saat PPKM, Selebgram Juyyputri Didenda Rp 12 Juta

Baca: Juyyputri

(TribunnewsWiki.com/Rest)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer