Pengadilan Tinggi Jakarta Potong Hukuman Djoko Tjandra Jadi 3,5 Tahun

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Djoko Tjandra

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), dari 4,5 tahun jadi 3,5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait pengurusan penghapusan red notice.

Djoko Tjandra juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Djoko Tjandra telah mengajukan banding atas putusan ditingkat pertama tersebut.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut, bila denda Rp 100 juta tidak dibayar oleh terdakwa Djoko, maka akan digantikan hukuman penjara selama enam bulan.

Duduk sebagai ketua majelis adalah Muhamad Yusuf, dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Baca: Djoko Tjandra

Baca: Hukuman Pinangki Dikurangi, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian, Perlindungan, & Diperlakukan Adil

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal memberatkan, Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan MA tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan MA tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.

"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Djoko Tjandra dinilai telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan MA tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

Djoko Tjandra juga telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq PT Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis Djoko ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama dari DPO di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Djoko terbukti memberikan uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dan 379.000 dollar AS, melalui rekannya Tommy Sumardi, kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Karivhubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Terdakwa juga terbukti memberikan uang sebesar 100.000 dollar AS pada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara, JPU Tak Ajukan Kasasi, Ini Alasannya

Djoko juga terbukti menyuap mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari guna sebesar 500.000 dollar AS untuk mengurus Fatwa MA agar lolos dalam pidana kasus Bank Bali.

Majelis hakim juga menilai, Djoko terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan fatwa MA. Ketiganya menjanjikan pemberian 10 juta dolar AS pada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA.

(tribunnewswiki.com/Rakli, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca lebih lengkap seputar kasus korupsi Djoko Tjandra di sini

 


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer