Hal ini disampaikan oleh Jokowi pada Minggu 25 Juli 2021.
Beberapa daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Jokowi berujar, selama perpanjangan PPKM, masyarakat yang terdampak akan diberi bantuan sosial oleh pemerintah.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil. Dan, penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan sejumlah bantuan sosial yang diberikan ke masyarakat.
Baca: Mulai 26 Juli 2021, PPKM Kabupaten Sragen Naik Menjadi Level 4
Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan ini diberikan selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selain Kartu Sembako yang sudah berjalan, pemerintah juga memberikan Kartu Sembako kepada 5,9 juta KPM baru.
Sebanyak 5,9 juta KPM baru ini berasal dari usulan pemerintah daerah.
Mereka nantinya akan menerima Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan.
Bansos tunai Rp 300 ribu per bulan diberikan kepada 10 juta KPM.
Pencairan Bansos tunai bulan Mei dan Juni disalurkan pada bulan Juli ini, sehingga penerima BST akan menerima Rp 600 ribu.
Pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021.
Ini akan diberikan kepada 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik dengan total alokasi anggaran sebesar Rp5,54 triliun.
Pemerintah memberikan diskon listrik selama tiga bulan yakni bulan Oktober hingga Desember 2021.
Untuk pemberian diskon ini disiapkan anggara Rp 1,91 triliun yang akan menyasar 32,6 juta pelanggan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama tiga bulan (Oktober-Desember), itu untuk 1,4 juta pelanggan, besarnya Rp420 miliar.
Baca: Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen, Stimulus Diperpanjang hingga Desember 2021
Pemerintah juga menyalurkan bantuan subsidi gaji (BSU).
Subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenegkerjaan yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Menurut Airlanngga Hartarto, bantuan BSU diberikan selama dua bulan, masing-masing Rp 500 ribu.
Sehingga pekerja akan menerima uang tunai sebear Rp 1 juta.
Baca: Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja Diperluas ke Wilayah PPKM Level 3
Pemerintah juga memberikan bantuan beras masing-masing sebanyak 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM.
Penyalurannya akan dibagi dua tahap, tahap pertama disalurkan kepada 20 juta KPM dan tahap kedua kepada 8,8 juta KPM.
Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sudah berjalan dilakukan tambahan penerima baru sebanyak 3 juta orang.
Masing-masing penerima BPUM mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Pemerintah juga memberikan bantuan tunai untuk PKL dan usaha informal lainnya yang terdampak PPKM.
Jumlah penerimanya sebanyak satu juta orang.
Bantuan ini akan disalurkan oleh TNI/Polri.
"Pemerintah juga memberikan bantuan untuk warung dan PKL dengan skema sama dengan BPUM, yaitu untuk satu juta penerima dengan bantuan Rp1,2 juta dan ini akan dibagi-bagikan melalui TNI dan Polri sehingga ini diharapkan bisa memberikan bantuan ke masyarakat secara tunai, terutama di wilayah-wilayah yang di Level 4," terang Airlangga.
(Tribunnewswiki.com/Falza/Tribunnews.com/Daryono)