Ini Alasan Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diungkapkan Jokowi dalam keterangan resminya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Jokowi mengatakan bahwa saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Ia menyebut, laju penularan kasus Covid-19, angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi di Jawa.

Meski demikian, kata Jokowi, masyarakat harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan tersebut dan juga tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular.

Sementara itu, kebijakan memperpanjang PPKM Level 4 ini diambil setelah Presiden Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi, dikutip TribunnewsWiki.com, Senin (26/7/2021).

Baca: PPKM Level 4

Baca: Ini Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4

Meski begitu, Jokowi berujar bahwa pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.

Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM Level 4 antara lain sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca: Ir H Joko Widodo (Jokowi)

Pemerintah juga akan memberikan bantuan guna mengurangi beban masyarakat dan usaha mikro dan kecil selama perpanjangan kebijakn PPKM Levl 4 ini.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil dan penjelasan secara terperinci akan dilakukan oleh Menko atau Menteri terkait," kata Jokowi.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar PPKM Level 4 di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer