PPKM Level 4 Berlaku, Berikut Syarat Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali, yang berlangsung hingga Minggu (25/7/2021) mendatang.

Ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.

"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (20/7/2021), dilansir Tribunnews.

Sementara, di dalam Inmendagri, dimuat aturan-aturan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi.

Juga terdapat sejumlah syarat untuk para pelaku perjalanan domestik, seperti mobil pribadi, motor hingga transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api).

Baca: Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 4 yang Bakal Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah

Berikut adalah syarat-syarat untuk para pelaku perjalanan domestik yang termuat di dalam diktum ketiga poin l Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021:

Baca: PPKM Level 4

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut;

Baca: PPKM Darurat

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Petugas gabungan dari TNI dan Polri menjaga perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jalan Kalimalang, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021). Petugas yang menjaga kawasan itu dengan kendaraan lapis baja jenis panser dan kendaraan taktis Barracuda meminta pengendara putar arah kembali ke wilayahnya saat pelaksanaan PPKM Darurat. (Warta Kota/Alex Suban)

Wilayah PPKM Level 4

Sementara, daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Ini daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4:

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

Baca: Pemerintah Resmi Melarang Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia selama PPKM Level 4

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang dan

- Kota Serang.

Baca: Mengenal PPKM Level 3 dan 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat

Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung dan

- Kota Tasikmalaya

Baca: Ini Alasan Pemerintah Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4

Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga dan

- Kota Magelang

Baca: Syarat Terbaru Bepergian selama PPKM Level 3 dan 4

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul dan

- Kota Yogyakarta.

Baca: Ungkap Alasannya Minta Maaf soal PPKM, Luhut: Saya Punya Tanggung Jawab, Tidak Gampang

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar dan

- Kota Batu

Subsidi bagi Karyawan yang Bekerja di Wilayah PPKM Level 4

Pemerintah membagikan subsidi gaji bagi karyawan yang wilayah kerjanya berada di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Pemerintah menyebutkan hanya pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta yang mendapat bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, UMK digunakan sebagai batas kriteria upah.

Lantas, daerah mana saja yang pekerjanya akan menerima subsidi gaji Rp1 juta?

Ilustrasi gaji (hai.grid.id)

Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4:

1. Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh kabupaten/kota dengan kriteria level 4

2. Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya

4. Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta

6. Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Baca: Bantuan Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Bakal Cair Lagi Tahun Ini

Baca: PPKM Level 4

Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, pekerja akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta.

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Oleh karena itu, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.

Berikut syarat penerima subsidi gaji Rp1 juta dari pemerintah:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal sesuai UMK apabila daerah yang masuk PPKM level 4 memiliki UMK di atas Rp3,5 juta

5. Pekerja yang akan mendapat BLT subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. (Tribunnews/Herudin)

PPKM Darurat diperpanjang

Seperti yang diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Namun kini, penggunaan istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) di kawasan Jawa-Bali diubah menjadi PPKM Level 4.

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Apa itu PPKM level 4?

Di dalam instruksi Mendagri tersebut, dijelaskan bahwa PPKM level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Istilah PPKM darurat diganti jadi PPKM level 4 juga sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca: Takut Tertular, Warga dan Kades Tolak Jenazah Korban Covid-19 Dimakamkan di Tanah Milik Korban

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS, WARTAKOTALIVE.COM)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR PPKM DI SINI



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer