Hal ini karena Ari Kuncoro terbukti merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BUMN BRI.
Sebelumnya, Ari Kuncoro menjabat sebagai Komut BUMN BRI.
Ari Kuncoro pun disebut melakukan Maladministrasi.
Namun, belakangan diketahui peraturan mengenai rangkap jabatan rektor telah berganti.
Sebelumnya, rangkap jabatan Rektor UI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Aturan tersebut rupanya telah direvisi pada tahun 2021.
Menurut aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Baca: Ari Kuncoro
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan: PP 58/2013 berbunyi,
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca: Universitas Indonesia (UI)
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. lahir di Jakarta pada 28 Januari 1962.
Ia merupakan Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024.
Jabatan rektor itu didapatkan melalui Pemilihan Rektor UI oleh Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) pada 25 September 2019.
Ari Kuncoro dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019 tentang Pemberhentian Rektor UI Periode tahun 2014 – 2019 dan Pengangkatan Rektor UI Periode tahun 2019 – 2024.
Ari Kuncoro terpilih sebagai Rektor UI periode 2019-2024 melalui hasil pemungutan suara (voting) oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI di Kampus UI Depok, pada Rabu (25/9/2019) silam.
Pada pemilihan itu, di tahap tiga besar pemilihan Rektor UI, ia berhasil menyingkirkan dua kandidat kuat lainnya, yaitu Prof. Abd Haris dan Prof. Budi Wiweko.
Baca: Viral Sebutan Jokowi: The King of Lip Service, Kampus Langsung Panggil Pengurus BEM UI
Baca: Penjelasan BEM UI Soal Julukan Jokowi The King of Lip Service: Kita Hanya Review Ulang
Dalam voting, Ari Kuncoro memperoleh 16 suara, Abd Haris mendapatkan 7 suara, dan Budi Wiweko tidak meraih suara (nol).
Ari Kuncoro merupakan Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI dengan google h-index 14 dan menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.
Sebelum menjadi hingga seperti ini, Prof. Ari memulai kariernya di LPEM FEB UI sebagai asisten peneliti.
Sepak terjangnya dalam akademisi terus berlanjut hingga ia menjadi Wakil Dekan FEB UI sampai menjadi Dekan FEB UI.
Selain itu, ia juga memiliki kegiatan lain dalam karier akademisnya seperti membangun kerja sama penelitian dengan Brown University, NBER (National Bureau of Economic Research), NSF (National Science Fondation) di Amerika Serikat.
Beberapa penelitiannya juga sudah dipublikasikan dalam jurnal yang memiliki reputasi internasional.
Ia juga aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.
Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Prof. Ari membawa visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”.
Kemudian, pada tahun 2020, ia diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI.
Nama Ari Kuncoro tertulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rektor UI Trending dan Jadi Bahan Lucu-Lucuan: Rektor UI Salah Lirik, Lirik Lagu yang Direvisi.