Hal ini karena Ari Kuncoro terbukti merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BUMN BRI.
Sebelumnya, Ari Kuncoro menjabat sebagai Komut BUMN BRI.
Ari Kuncoro pun disebut melakukan Maladministrasi.
Namun, belakangan diketahui peraturan mengenai rangkap jabatan rektor telah berganti.
Sebelumnya, rangkap jabatan Rektor UI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Aturan tersebut rupanya telah direvisi pada tahun 2021.
Menurut aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Baca: Ari Kuncoro
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan: PP 58/2013 berbunyi,
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Baca: Universitas Indonesia (UI)
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau