Jokowi Perpanjang PPKM Darurat Sampai 25 Juli, Setelah Itu Bakal Dilonggarkan Bertahap

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM Darurat, melalui konferensi video, dari Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/07/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam keterang pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

"Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan setelah PPKM Darurat diperpanjang akan dilonggarkan secara bertahap jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM," ujar Jokowi.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," tuturnya.

Baca: PPKM Darurat

Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang perkembangan terkini PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Baca: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli

Jokowi menuturkan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

“Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Selain itu, kata Presiden Jokowi, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” katanya.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah,” lanjutnya.

Presiden Jokowi dalam pernyataannya meminta semua pihak bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

Presiden Jokowi mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersatu melawan Covid-19.

Baca: Jokowi Akan Longgarkan PPKM Darurat secara Bertahap Mulai 26 Juli jika Kasus Covid-19 Menurun

Baca: Soroti Oknum Anggota Satpol PP Gowa Pukul Ibu-ibu, Jokowi: Ini Memanaskan Suasana

Diharapkan hingga 26 Juli mendatang kasus Covid-19 bisa terus menurun.

“Untuk itu, kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin,” paparnya.

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan gejala ringan yang direncanakan sejumlah 2 juta paket,” imbuhnya.

Menurut Jokowi, PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit," ujarnya.

(tribunnewswiki.com/Rakli)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer