Syarat Terbaru Bepergian selama PPKM Level 3 dan 4

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat dalam pengobatan Covid-19 di rumah sakit dan memutus penyebaran Covid-19.

“Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar pelayanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” ucapnya.

(Tribunnewswiki.com/Falza/Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3-4, Cek Syarat Terbaru Bepergian"



Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer