Pendaftaran Diperpanjang, Berikut Jadwal dan Syarat Daftar CPNS & PPPK 2021

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Hal ini disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya bkn.go.id.

Keputusan ini juga tertuang di dalam Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Tahapan Pendaftaran Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Dikutip dari Tribunnews.com, Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono berujar bahwa perpanjangan pendaftaran calon ASN telah dipublikasikan.

Selanjutnya, dengan diberlakukannya perpanjangan waktu pendaftaran di portal SSCASN BKN, Paryono mengatakan jadwal tahapan seleksi berikutnya juga mengalami penyesuaian perubahan.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021

Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran: 19 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

Berikut ini beberapa poin tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran:

1. Pendaftaran diperpanjang sampai hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

2. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah.

4. Seluruh dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat hari Senin tanggal 26 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.

Adapun sebagai informasi, berikut ini hal-hal mengenai pendaftaran CPNS 2021:

Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Pendaftaran CPNS dimulai pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Anda dapat mengakses link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.

Jumlah Kebutuhan CPNS dan PPPK 2021

Dilansir dari menpan.go.id, Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan jumlah kuota kebutuhan CASN 2021.

Katmoko menyebutkan per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK Guru, PPPK non-guru,dan CPNS.

Syarat umum CPNS 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Tiga peraturan itu, ialah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS yang diadakan Pemerintah.

Baca: Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang, Ini Instansi yang Masih Sepi Peminat

Baca: Ingin Lolos CPNS 2021? Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Bocorkan Tiga Tips Ini

Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Berkas dokumen dan ukuran beserta tipe file CPNS 2021

Berikut ketentuan berkas dokumen, ukuran beserta tipe file CPNS 2021 seperti dikutip dari laman sscn.bkn.go.id:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

(Tribunnewswiki.com/Falza/Tribunnews.com/Suci Bangun DS)



Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer