Pengakuan Mardani Hamdan, Oknum Satpol PP yang Pukul Ibu-ibu Pemilik Kafe, Sebut karena Spontanitas

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretartis Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan (kiri), yang memukul ibu hamil saat razia PPKM Mikro, Rabu (14/7/2021). Mardani mengaku spontan saat memukul ibu-ibu pemilik warung. Mardani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mardani Hamdan, oknum anggota Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, mengaku spontan saat memukul ibu-ibu pemilik warung saat menggelar razia PPKM Mikro.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Mardani , Muh Syahfril Hamzah, saat berada di Mapolres Gowa, Sabtu (17/7/2021).

Dari pengakuan Mardani, pemicu penganiayaan itu karena adanya pelemparan.

"Sewaktu mendekati istri dari korban laki-laki dia menuju ke sana katanya ada lemparan yang terkena lemparan lehernya," jelasnya, Sabtu (17/7/2021), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Ia mengaku pelemparan terjadi sesaat sebelum terjadi pemukulan.

"Pengakuannya ada spontanitas, karena ada yang melempar botol yang mengenai belakang lehernya, kalau pelemparan kursi itu berikutnya," ujarnya.

Lanjut dia, pengakuan tersangka lemparan botol tersebut dirasakan saat mendekat ke arah korban wanita.

Tangkapan layar CCTV warung kopi, terlihat petugas satpol PP berdebat dan melakukan pemukulan terhadap pemilik warung yang tengah hamil 9 bulan. (Istimewa)

Baca: Viral Video Puluhan Anggota Satpol PP Berjoget Tanpa Masker, Ternyata Sedang Pesta Miras di Kantor

Baca: Soroti Oknum Anggota Satpol PP Gowa Pukul Ibu-ibu, Jokowi: Ini Memanaskan Suasana

Itu terjadi sebelum adanya pemukulan.

"Tidak tahulah itu pengakuan tersangka demikian, iya ada pelemparan sebelum pemukulan, itulah yang dikatakan tadi, terjadi spontanitas memukul suami dan istri, tapi tetap dia akui perbuatannya," urai Syahfril.

Selain itu, alasan Mardani kembali ke dalam warkop tersebut dan memeriksa izin usaha dari inisiatif dirinya sendiri dan tidak ada yang memprovokasi.

Terakhir, Syahfril kembali menegaskan, tersangka sangat menyesali perbuatannya.

Ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya

Polisi menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan, Mardani Hamdan, sebagai tersangka setelah kedapatan memukul wanita saat menggelar razia PPKM Mikro di wilayahnya lewat sebuah video rekaman yang viral, Jumat (16/7/2021).

Mardani Hamda menjadi tersangka atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap pemilik warung kopi dan istrinya.

"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," ungkap Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Jumat, dikutip dari TribunGowa.com.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mardani Hamdan juga kehilangan jabatan.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mencopot dari jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Korban penganiayaan Mardani Hamdan adalah Amriana (34) yang disebut tengah mengandung alias hamil dan suaminya bernama Nur Halim (26).

Baca: Jokowi Soroti Kasus Oknum Satpol PP di Gowa yang Pukul Ibu-ibu Pemilik Kafe

Baca: Wanita yang Dipukul Oknum Sapol PP Bantah Saat Disebut Tak Hamil: Tukang Urut Bilang Saya Hamil

Tangkapan layar petugas oknum Satpol Pp Gowa adu mulut hingga terhajadi ketegangan dengan pemilik warkop di Panciro Gowa, Rabu (14/7/2021) malam. (Istimewa)

Kronologi Kejadian

Terkait kronologinya, menurut penuturan pemilik warung kopi (warkop), Nur Halim (26), saat itu ia dan istrinya sedang melakukan live di Facebook untuk berjualan online karena warung kopi mereka tutup.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (14/7/2021) di sebuah kafe di kawasan Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Halim berujar, walupun warungnya sudah tutup, kafe miliknya tersebut tetap didatangi oleh petugas.

Pemilik warung kopi dan petugas pun terlibat cekcok, hingga terjadi pemukulan.

"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup," kata korban, Nur Halim, Kamis (15/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Hj Kamsina, menilai warung kopi tersebut telah melanggar aturan PPKM skala mikro yang berlaku di Kabupaten Gowa.

Dalam aturan PPKM disebutkan, bahwa kafe atau warung kopi harus sudah tutup pukul 19.00 WITA.

Sementara warung kopi milik Nur Halim masih buka hingga pukul 20.00 WITA.

Karena dianggap melanggar aturan jam operasional, petugas gabungan mengimbau agar sang pemilik segera menutup warung kopinya.

Selain itu, petugas juga meminta agar pemilik warung kopi mengecilkan suara musiknya.

"Depan kantor Desa Panciro kita berhenti dan besar sekali musik, karena ini telah masuk hari keenam pengetatan PPKM mikro di Gowa," kata Kamsina, dikutip Tribunnews.com dari Tribun-Timur.com.

Menurut dia, saat itu tim gabungan masuk ke warung kopi tersebut dan memberikan imbauan secara humanis.

"Kita sampaikan kalau bisa kecilkan musiknya atau dimatikan saja, namun dia (pemilik warkop) kurang baik penerimanya," tambhanya.

Kamsina menyebut, insiden yang viral di media sosial itu hanya kesalahpahaman.

Sebab, kata dia, pihaknya telah menegur pemilik warung kopi dengan sopan.

Pihaknya juga mengklaim telah memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada pemilik warung kopi.

"Terkait adanya insiden tersebut, itu hanya kesalahpahaman antara pemiliki ini, karena kita sopan, kita sopan masuk di sana," katanya.

(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pembelaan Diri Satpol PP yang Pukuli Wanita Hamil Saat Razia, Ada Botol Melayang ke Arahnya"



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer