Menurut informasi, kebakaran terjadi di lantai dasar Kantor BPOM.
Laporan kebakaran Kantor BPOM diterima dari masyarakat pada pukul 21.30 WIB.
Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat mengerahkan 17 mobil pemadam kebakaran guna memandamkan kobaran api.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, kerahkan 15 mobil dari Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat dan dua Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, sedangkan personel yang dikerahkan 75 orang.
Lima menit berselang, petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan tiba di lokasi kejadian untuk melakukan upaya pemadaman.
Laporan terbaru situasi kebakaran yakni masih proses penguraian atau pembuangan asap (ventilasi) dengan status kuning.
Perwira Piket Pemadam Kebakaran, Saiful Kahfi, mengatakan api masih menyala.
"Enam puluh personel masih berupaya memadamkan api," kata dia, saat dikonfirmasi wartawan.
Baca: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia.
Badan POM bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.
Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.
Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk termaksud cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya.
Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman.
Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional.
Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan resiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen.
Baca: Dapat Izin dari BPOM, Obat Covid-19 Ivermectin akan Segera Beredar dengan Harga Rp 5.000 per Butir
Apabila terjadi produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat.
Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri.
Untuk itu telah dibentuk BPOM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.
Berdasarkan pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Baca: 60 Persen Produk Nestle Disebut Tak Sehat, BPOM Didesak Segera Investigasi
Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM mempunyai fungsi:
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan, BPOM menyelenggarakan fungsi :
2. pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
4. pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
11. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Pengawasan Sebelum Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan sebelum beredar sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.
Pengawasan Selama Beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan Obat dan Makanan selama beredar untuk memastikan Obat dan Makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kantor BPOM Kebakaran Tadi Malam, Pekan Lalu Gudang Vaksin di Kemayoran yang Terbakar.