Kantor BPOM Kebakaran Minggu Malam, 17 Mobil Pemadam Api Dikerahkan

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebakaran

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kantor Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) terbakar Minggu malam (18/7/2021).

Menurut informasi, kebakaran terjadi di lantai dasar Kantor BPOM.

Laporan kebakaran Kantor BPOM diterima dari masyarakat pada pukul 21.30 WIB.

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat mengerahkan 17 mobil pemadam kebakaran guna memandamkan kobaran api.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, kerahkan 15 mobil dari Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Pusat dan dua Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, sedangkan personel yang dikerahkan 75 orang.

Lima menit berselang, petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan tiba di lokasi kejadian untuk melakukan upaya pemadaman.

Laporan terbaru situasi kebakaran yakni masih proses penguraian atau pembuangan asap (ventilasi) dengan status kuning.

Perwira Piket Pemadam Kebakaran, Saiful Kahfi, mengatakan api masih menyala.

"Enam puluh personel masih berupaya memadamkan api," kata dia, saat dikonfirmasi wartawan.

Baca: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Api melalap bangunan kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jalan Percetakan Negara Raya Nomor 29, Kelurahan Johar Baru, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, pukul 21.35 WIB, Minggu (18/7/2021).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia.

Badan POM bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.

Latar Belakang Dibentuknya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk termaksud cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya.

Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman.

Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional.

Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan resiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen.

Baca: Dapat Izin dari BPOM, Obat Covid-19 Ivermectin akan Segera Beredar dengan Harga Rp 5.000 per Butir

Apabila terjadi produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat.

Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri.

Halaman
12


Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer