Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda, Pemilik Warkop di Tasikmalaya Kaget Ditahan di Lapas

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya memilih dikurung penjara 3 hari daripada membayar denda Rp5 juta setelah dinyatakan melanggar aturan PPKM darurat.Selasa (13/7/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pemilik warung kopi (warkop) di Tasikmalaya, Asep (23), mengaku memilih dipenjara daripada harus membayar denda Rp5 juta.

Dia ditahan setelah dinyatakan bersalah karena melanggar PPKM Darurat.

Asep kemudian memilih ditahan selama 3 hari ketimbang harus membayar denda.

Dia mengaku tak memiliki uang sebanyak itu.

Pria pemilik kedai itu mengaku kaget dirinya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B.

Awalnya, kata Asep, dia akan ditahan selama tiga hari di penjara kantor polisi.

"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," kata Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.

Sementara itu, saat Asep dibawa ke Lapas, tampak ayah Asep, Agus Rahman, turut mendampingi.

Foto-foto Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi kena denda PPKM Darurat yang memilih 3 hari kurungan penjara telah dijebloskan ke ruang tahanan Lapas Kelas II B Tasikmalaya mulai hari ini, Kamis (15/7/2021).

Pria berusia 56 itu mengaku tak tega melihat anaknya digelandang petugas dan dipenjara.

Namun, dia memahami alasan Asep memilih tidak membayar denda. Sikap itu membuat Agus bangga.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara daripada bayar dendanya," ucapnya di depan gerbang papas.

Namun, Agus mengaku sempat berusaha membujuk anaknya agar membayar denda saja.

Namun, kata Agus, Asep tetap bersikukuh untuk menjalani hukuman kurungan penjara tiga hari.

Baca: Viral Video Doni Salmanan Bagi-bagi Uang Rp100 Ribu di Jalanan, Sebut Untuk Bantuan PPKM

Baca: PPKM Darurat

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja daripada dibayarkan ke negara," kata Agus dikutip dari Kompas.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat itu Asep langsung digiring oleh petugas lapas ke dalam sel tahanan Situ Cilambu Blok 12 yang berlokasi di paling belakang bangunan Lapas tersebut.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya Davi Baria, di dalam sel itu terdapat puluhan narapidana lainnya dengan kasus kriminal umum yang menjalani masa tahanan belasan sampai puluhan tahun lamanya.

"Enggak ada ruangan khusus ya, selnya disatukan dengan narapidana lainnya. Apalagi, ruangan sel tahanan di kita kan penuh juga. Jadi disatuin bareng tahanan lainnya," katanya.

Sesuai rencana, Asep akan keluar dari Lapas pada hari Sabtu.

Baca: Diduga Aniaya Ibu Hamil, Anggota Satpol PP Gowa Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Baca: Grafika Cikole Lembang

(TribunnewsWiki.com/Rest)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer