Dalam video itu, satpol pp bernama Dhani tampak melayangkan tamparan kepada seorang wanita.
Penganiayaan itu mulanya terlebih dahulu dilakukan sang aparat terhadap seorang pria pemilik kedai kopi.
Rekaman CCTV tindak kekerasan aparat terhadap warga itu akhirnya tersebar luas di media sosial.
Kini Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro mengaku pihaknya mendapat informasi bahwa wanita yang mendapat pukulan tidak hamil.
Alimuddin mengungkapkan, pihaknya akan menelusuri kebenaran soal kondisi korban yang disebut tengah hamil sembilan bulan.
"Kami mendapat informasi bahwa korban ini tidak hamil sebagaimana berita yang beredar,"
"Kalau bukti medis belum ada, dan ini kami akan telusuri," katanya, Kamis (15/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
Senada dengan Alimuddin Tiro, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, juga mengungkapkan hal serupa.
Arifuddin mengatakan kondisi korban yang disebut hamil didapatkan dari informasi beredar lewat pesan singkat.
Belum ada bukti medis mengenai kondisi korban sebenarnya.
"Ini hanya informasi yang beredar dari pesan singkat dan belum ada bukti secara medis," ungkapnya.
Meski begitu, Alimuddin Tiro meminta maaf atas tindak kekerasan yang dilakukan anggotanya.
Baca: Viral Video Anggota Satpol PP Diduga Menganiaya Ibu Hamil saat Razia PPKM
Baca: Bela Suami yang Dipukul Anggota Satpol PP, Ibu Hamil di Gowa Dapat Tamparan dari Petugas
"Atas nama kepala satuan Pramong Praja, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya khususnya korban dan seluruh masyarakat," ujarnya.
Mengutip Kompas.com, ia menegaskan pelaku yang melakukan tindakan kekerasan adalah seorang oknum.
Alimuddin Tiro sendiri mengaku belum bertemu dengan pelaku sejak insiden penganiayaan terjadi.
Ia berjanji akan memberikan sanksi tegas pada anggotanya jika benar terbukti melakukan penganiayaan.
"Itu oknum ya bukan institusi dan sampai sekarang saya belum ketemu dengan yang bersangkutan (pelaku) dan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur," bebernya.
"Terkait sanksi tentunya kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku," tambahnya.