Video tersebut diunggah pertama kali di akun Instagram @titinrachma1, Selasa (13/7/2021).
Kemudian akun Twitter @Don Harriz menggunggah ulang video itu dan menjadi viral di media sosial.
Dalam video itu tampak mempelai wanita duduk menghadap ke samping.
Baca: PPKM Darurat
Sementara itu, di depannya ada dua orang yang diduga adalah penghulu dan wali nikah.
Para tamu undangan tampak duduk di kursi bus yang mengarah ke depan.
Para tamu tersebut tampak lengkap mengenakan jas serta pakaian seperti layaknya datang ke acara pernikahan.
Baca: Kisah Haru Mempelai Pria yang Viral Nikah Pakai Celana Pendek dan Badan Penuh Perban
Baca: Viral Pria 58 Tahun di Bone Nikahi Gadis 19 Tahun, Dilamar dengan Mahar Tanah Satu Hektare
Terdengar pula lagu campursari langgam Jawa yang melengkapi acara pernikahan unik itu.
Sementara itu, bus yang menjadi resepsi pernikahan kedua pasangan pengantin tersebut tampak melaju dengan santai.
Dikutip dari Tribunnews.com, yang menggelar resepsi di dalam bus tersebut adalah pasangan pengantin Titin Rachmatul Ummah (23) dan Angga Hayu Joko Siswoyo (26).
Titin merupakan warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolai, Jawa Tengah.
Sementara sang suami, Angga, berasal dari Polanharjo, Klaten.
Titin membenarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di dalam bus tersebut.
Ia mengungkapkan pernikahan di dalam bus itu berlangsung pada Minggu (11/7/2021).
Pernikahan yang berlangsung di dalam bus itu terpaksa dipilih Titin dan Angga lantaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Baca: Rombak Aturan PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Ditiadakan, Tempat Ibadah Masih Ditutup
Baca: Viral Pernikahan di NTB, Suami Talak Istri setelah Ijab Kabul: Kini Berakhir Bahagia
"Sebenarnya kami ada rencana nikah di rumah, hajatan resepsi. Izin dari kecamatan juga udah dapet, beberapa hari kemudian ada surat kecamatan bahwa izin saya dicabut atau dibatalkan," kata Titin saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/7/2021).
Mengetahui hal itu, pihak keluarga lantas membatalkan acara dan seluruh keperluan.
Kemudian pihak keluarga Titin merencanakan acara akad di rumah, tanpa resepsi.
"Tapi pihak orang tua bilang, kalau di rumah pasti tetep bakal ada tamu. Kan saya dari desa, kalau di rumah ada acara pasti tetangga pada dateng dan sama saja menimbulkan kerumunan," bebernya.
Sementara itu, opsi akad di kantor KUA tidak diambil karena hanya diperbolehkan 60 menit saja.