Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membebaskan dr Lois Owien.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Slamet mengatakan, dr Lois sudah mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.
Menurut Slamet, dr Lois juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Oleh sebab itu, dr Lois Owien tidak ditahan.
Slamet mengatakan, dalam kasus ini, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif.
Baca: Dokter Lois Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong tentang Covid-19
Baca: PROFIL Dokter Lois Owien, Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid dan Ternyata Bukan Anggota IDI
Ia pun berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," kata Slamet dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, saat pemeriksaan, Lois mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19 yang diunggah di media sosial.
Lois mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.
"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," ujar Slamet.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ucap Slamet.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, Lois telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19.
Agus mengatakan, Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Nama dr Lois Owien tengah ramai menjadi perbincangan publik.
Hal ini lantaran dr Lois mengatakan bahwa interaksi obatlah yang menyebabkan pasien Covid-19 meninggal dunia.