Dokter Lois dinilai telah menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran pada kalangan rakyat.
Selain itu ia juga dinilai menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular.
"(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Agus Andrianto kepada awak media seperti dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (13/7/2021).
Agus mengatakan dr. Lois disangkakan dengan pasal berlapis.
Baca: Fakta Penangkapan Dokter Lois Owien, Diduga Getol Sebar Hoaks Covid-19, Tak Tercatat Anggota IDI
Baca: PROFIL Dokter Lois Owien, Ditangkap Polisi karena Tak Percaya Covid dan Ternyata Bukan Anggota IDI
Satu di antaranya ialah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Bareksrim Polri masih belum berencana memeriksa kejiwaan dokter Lois Owien.
“Belum ada rencana, nanti lihat penyidik nanti agendanya apa,” kata Agus kepada wartawan.
Lebih lanjut, Agus meminta masyarakat untuk menyerahkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.
Baca: Dr Lois Owien Ditangkap Polisi Karena Tak Percaya Covid, Dijerat UU Tentang Wabah Penyakit Menular
Baca: Sosok dr Lois, Dokter yang Sebut Kematian Pasien Covid-19 Disebabkan Interaksi Obat, Kini Ditangkap
Ia memastikan penyidik mengetahui apa yang akan dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara ini.
"Penyidik tau yang harus dikerjakan untuk melengkapi berkas perkaranya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Lois ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.
Penangkapan dokter Lois ini dikarenakan kontroversinya yang tak percaya covid-19.
Selain tak percaya Covid-19, dr. Lois menyebut pasien Covid-19 yang meninggal bukanlah karena virus, tetapi akibat interaksi obat.
Baca: Tak Percaya Covid-19, Dokter Lois Owen Disindir Dokter Tirta: Silahkan Debat Ilmiah di Kantor IDI
Baca: Dokter Lois Sebut Pasien Covid-19 Meninggal Karena Interaksi Obat, Begini Penjelasan Ahli
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.
Laporan model A adalah laporan tertulis yang dibuat polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.
"Terkait penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A," ujar dia.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah tangkapan layar unggahan-unggahan Lois di media sosial.
Baca: Posting Video Nyatakan Tak Percaya Penularan Covid-19 Viral, Dokter Lois Owen Dipanggil IDI
Baca: Pemerintah Umumkan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Diubah Jadi RS Darurat Covid-19
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr. Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Surat tanda registrasi (STR) dr. Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.
IDI bahkan sempat mengundang dr. Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.
Namun, dia terlebih dahulu ditangkap seusai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai sebagian warganet.