Penangkapan dokter Lois ini dikarenakan kontroversinya yang tak mempercayai adanya covid-19.
Pernyataan tersebut ia katakana saat mengisi talkshow yang dipandu oleh Hotman Paris, Jumat (9/7/2021).
Selain tak percaya covid-19, dr Lois menyebut pasien Covid-10 yang meninggal bukanlah karena virus tetapi akibat interaksi obat.
Ia pun menjadi perbincangan dan akhirnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Kasus dr Lois kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Lantas siapakah sosok dr Lois Owien ini?
Baca: Dr Lois Owien Ditangkap Polisi Karena Tak Percaya Covid, Dijerat UU Tentang Wabah Penyakit Menular
Baca: Tak Percaya Covid-19, Dokter Lois Owen Disindir Dokter Tirta: Silahkan Debat Ilmiah di Kantor IDI
Menempuh pendidikan di Malaysia tertakit anti aging medicine
Merujuk akun Facebooknya, Lois Owien tinggal di Jakarta.
Dalam biodatanya, ia menuliskan lulus dari jurusan kedokteran Unversitas Kristen Indonesia pada 2000.
Sedangkan di bo akun Twitternya, ia menulis keterangan ‘anti aging medicine’.
Sebagai informasi, anti aging medicine adalah cabang ilmu kedokteran dan kedokteran terapan yang berguna untuk mengurangi penyakit terkait usia.
Masih berdasarkan akun media sosialnya, dr Lois Owien melanjutkan pendidikannya dalam bidang anti aging medicine di Malaysia.
Diketahui, bidang keilmuan tersebut belum diakui sebagai bidang keilmuan dokter spesialis, melainkan hanya setara S2 di Indonesia.
Baca: Posting Video Nyatakan Tak Percaya Penularan Covid-19 Viral, Dokter Lois Owen Dipanggil IDI
Baca: Dokter Lois Sebut Pasien Covid-19 Meninggal Karena Interaksi Obat, Begini Penjelasan Ahli
Penangkapan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyatakan hingga Senin (12/7/2021) siang, dr Lois masih diperiksa.
Status dr Lois pun masih sebagai terperiksa.
"Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Ahmad mengungkapkan penyidik memiliki waktu 1x24 jam terhitung sejak waktu penangkapan untuk tentukan nasib dr Lois.
"Kan penangkapan itu 24 jam. Jadi dari jam 4 sore kemarin sampai 4 sore ini nanti bagaimana menentukan," tukasnya.