Cara Cek dan Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Selama Masa PPKM Darurat

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Cek dan Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Selama Masa PPKM Darurat

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Lalu klik tombol cari data

Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima bansos tunai Rp 300 ribu dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.

2. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Bansos PKH akan diberikan kepada 10 juta KPM dan direncanakan cair pada minggu ke-dua bulan Juli 2021.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima bantuan PKH, dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima bantuan PKH:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

- Setelah, itu masukkan kode pada kolom.

- Terakhir, klik tombol "cari".

Dalam hasil pencarian, akan terlihat apakah Anda termasuk penerima PKH dan apakah bantuan tersebut sudah disalurkan.

3. Bantuan Sembako

Warga antre untuk membeli sembako yang terdiri dari gula, beras, tepung dan minyak sayur dalam operasi pasar bahan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka gerakan stabilitas pangan. (WARTA KOTA/Nur Ichsan)

Bantuan sembako alias Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.

Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.

Halaman
1234


Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer