Poin yang direvisi yaitu dictum ketiga hurif g dan k dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya masih ditutup.
"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca: SEA Games 2021 Ditunda, Sekjen PB PASI Kecewa: Para Atlet Sudah Berharap Bisa Tampil Baik
Baca: Andre Rosiade Berikan Rp5 Juta kepada Tukang Bubur yang Didenda karena Langgar Aturan PPKM Darurat
Pemerintah tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan megoptimalkan ibadah di rumah.
Sedangkan pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.
Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.
Sementara resepsi pernikahan masih diizinkan namun tamu yang hadir dibatasi maksimal 30 orang.
Baca: PPKM Darurat Diterapkan di 15 Kota/Kab di Luar Jawa & Bali pada 12—20 Juli 2021, Berikut Rinciannya
Baca: Terima Pemecatan, 8 Petugas Dishub Viral yang Nongkrong Saat PPKM Hanya Bisa Tertunduk Lesu
Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:
Poin g:
"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".
Poin k:
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
PPKM Darurat diberlakukan lantaran melonjaknya kasus covid-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli.
Namun kini pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam Keterangan Pers PPKM Darurat Luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) secara virtual.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.
Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya.
Baca: Viral Petugas Dishub Nongkrong di Warkop saat PPKM, Anies Langsung Lakukan Pemecatan
Baca: Lurah yang Gelar Hajatan di Depok saat PPKM Darurat Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah:
- Kota Bukittinggi
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang (Sumatra Barat)
- Kota Medan (Sumatra Utara)
- Kota Batam
- Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau)
- Kota Bandar Lampung (Lampung)
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang (Kalimantan Barat)
- Kabupaten Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang (Kalimantan Timur)
- Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat)
- Kota Sorong
- Kabupaten Manokwari (Papua Barat).