PPKM Darurat Diterapkan di 15 Kota/Kab di Luar Jawa & Bali pada 12—20 Juli 2021, Berikut Rinciannya

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan penyekatan jalan selama masa penerapan PPKM darurat.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat diterapkan di 15 kota/kabupaten di luar Pulau Jawa dan Bali.

PPKM darurat di luar Jawa dan Bali ini akan berlangsung pada 12 hingga 20 Juli 2021.

Adapun 15 kota/kabupaten tersebut adalah Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan Kota Medan.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PPKM darurat diterapkan di luar Jawa karena ada peningkatan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali.

Dia mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, PPKM darurat diberlakukan di luar Jawa dan Bali dengan tetap menjaga kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat.

Pertama, pemerintah memperkuat 3T (testing, tracing, dan treatment) di 15 daerah yang menerapkan PPKM darurat yang berada di luar Jawa dan Bali.

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers susai rapat terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021) (Sekretariat Kabinet)

Baca: Viral Petugas Dishub Nongkrong di Warkop saat PPKM, Anies Langsung Lakukan Pemecatan

Baca: Daftar Jalan di Bandung yang Ditutup 3 Kali Sehari Selama PPKM Darurat, Ini Jadwalnya

Kedua,pemerintah segera memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), program Program Keluarga Harapan (PKH), dan 10 juta KPM Program BST dalam pelaksanaan PPKM Darurat. 

Ketiga, pemerintah juga akan memberikan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro (Kementerian Koperasi dan UMKM) diprioritaskan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat. 

Tak hanya itu, Airlangga juga mengatakan pemerintah akan segera melakukan program vaksinasi ke-3 (booster) untuk tenaga kesehatan yang bekerja di garis terdepan dalam menangani Covid-19.

“Program vaksinasi ke-3 (booster) akan dilakukan mulai minggu depan untuk 1,47 juta tenaga kesehatan. Teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” kata Airlangga saat Konferensi Pers PPKM darurat di luar Jawa-Bali, Jumat (9/7).

Baca: PPKM Darurat

Baca: Lurah yang Gelar Hajatan di Depok saat PPKM Darurat Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

Aturan dalam PPKM darurat

Berikut ini 15 aturan yang dalam PPKM darurat yang sudah diterapkan di Pulau Jawa dan Bali,

1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.

Sektor non-essensial yaitu sektor yang bersifat rekreasional, biasanya tidak menyediakan bahan makanan, kesehatan, atau dukungan keuangan.

2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).

3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.

Baca: Melanggar Aturan PPKM Darurat, Kantor di Gedung Pencakar Langit Jakarta Kena Semprot Anies Baswedan

Suasana penertiban toko yang masih nekat buka selama masa PPKM darurat, Senin (5/7/2021). (istimewa TribunSolo.com/Polresta Solo)

Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi maupun lokasi proyek beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.

Baca: Mulai Hari Ini, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

9. Lalu kegiatan seni dan budaya, olah raga serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.

10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.

Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pembatasan yang ketat terhadap PPKM, terutama terkait poin 3 yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal.

14. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu terus diterapkan. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota maupun kabupaten prioritas, paling lambat Agustus 2021. Terkait area cakupan penerapan PPKM Darurat ini meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assessment 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assessment 3, ini khusus di kawasan Jawa dan Bali. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah juga tetap diberlakukan.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kontan/Yusuf Imam Santos)

Baca berita lainnya tentang PPKM darurat di sini.



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer