Viral Petugas Dishub Nongkrong di Warkop saat PPKM, Anies Langsung Lakukan Pemecatan

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video viral petugas dishub terekam sedang nongkrong di warkop saat PPKM.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun tangan menangani video viral petugas dishub nongkrong di warung kopi (warkop)

Diketahui sebelumnya, beberapa petugas dishub terekam sedang berada di warkop saat penerapan PPKM Darurat.

Video yang memperlihatkan petugas dishub ada di warkop itu pun viral di media sosial.

Dari situ, Anies pun langsung melayangkan panggilan kepada para petugas dishub yang terekam di video.

Pada hari ini, Jumat (9/7/2021), Anies mengatakan dirinya memecat 8 petugas dishub yang melanggar PPKM tersebut.

Keputusannya itu dilakukan saat Apel pemecatan dan pencopotan pangkat petugas Dishub DKI itu pun dilakukan di halaman Balai Kota Jakarta sore tadi.

Dilansir dari TribunJakarta, para oknum petugas Dishub itu hanya bisa tertunduk lesu sepanjang apel.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan sidak di salah satu kantor cabang PT Equity Life Indonesia, dalam rangka inspeksi aturan kerja dari rumah atau WFH 100 persen bagi perusahaan non-esensial dan on-kritikal, Selasa (6/7/2021). (Instagram/Anies Baswedan)

Satu per satu pangkat mereka pun dicopot oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Usai apel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tegas diberikan lantaran para oknum itu tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Padahal, mereka merupakan abdi negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat luas.

"Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila anda bertindak tidak patut, sementara anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," ucapnya, Jumat (9/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk taat dan disiplin dalam menjalankan aturan.

Baca: Viral Petugas Dishub Disebut Langgar PPKM karena Ngopi di Warung, Warganet Langsung Protes di Medsos

Baca: Anies Baswedan

Terlebih, pemerintah saat ini tengah berupaya menekan laju penularan Covid-19 lewat kebijakan PPKM Darurat.

"Kepada semua supaya disiplin dan justru aparatur negara menjadi contoh bahwa semua usaha untuk mendisiplinkan harus dilakukan oleh semua," ujarnya di Balai Kota.

"Apalagi oleh pribadi-pribadi yang bekerja, yang bergerak atas nama negara," tambahnya menjelaskan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua pelanggaran yang dilakukan delapan oknum petugas ini.

Pertama, delapan oknum Dishub yang merupakan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ini mangkir apel di Polda Metro Jaya.

"Mereka seharusnya apel di Polda untuk melakukan operasi secara gabungan mulai pukul 22.00 WIB Sampai 04.00 WIB," kata Syafrin.

Kemudian, mereka juga melanggar aturan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Dalam Kepgub itu rumah makan atau restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer