Surat Tanda Regristrasi Pekerja (STRP)

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Tanda Regristrasi Pekerja (STRP)


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Penerapan STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.

STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Offic (WFO).

  • Sektor Esensial


Berikut beberapa sektor esensial yang masih bekerja di kantor:

- Komunikasi dan IT

- Keuangan dan perbankan

Contoh STRP Perseorangan Kebutuhan Mendesak (IG @dkijakarta)

Baca: ATM Link

- Pasar modal

- Sistem pembayaran

- Perhotelan non penganganan covid

- Industri orientasi ekspor

  • Sektor Kritikal


Selain sektor esensial, ada pula sektor kritikal, meliputi:

- Energi

- Kesehatan

- Keamanan logistik dan transportasi

- Industri makanan, minuman dan penunjangnya

- Petrokimia penanganan bencana

- Proyek strategis nasional

Contoh STRP Perusahaan/Kolektif (IG @dkijakarta)

Baca: Inflasi

- Konstruksi

- Utilitas dasar (listrik dan air)

- Industri pemenuhan pokok kebutuhan masyarakat

Kendati begitu, ada juga yang termasuk dalam kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti:

- Kunjungan sakit

- Kunjungan duka/antar jenazah

- Hamil/ bersalin

- Pendamping ibu hamil/bersalin

Contoh STRP Perusahaan Perseorangan (IG @dkijakarta)

Baca: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  • Syarat


Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa syarat untuk membuat STRP sebagai berikut:

1. Pekerja sektor esensial dan sektor kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor:

- KTP pemohon

- Surat Tugas Perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak:

- KTP pemohon

- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto 4x6 berwarna

Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).

  • Mekanisme Permohonan


Untuk mekanisme pembuatan STRP sebagai berikut :

- Pemohon dapat mengajukan melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id.

- Setelah itu, pemohon mengisi form dan submit lalu dilakukan verifikasi berkas UP PMPTSP.

- Usai dilakukan verifikasi data dengan maksimal lima jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap.

- STRP diterbitkan oleh DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.

STRP digunakan ketika petugas melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone. (1)

(TribunnewsWiki.com/Puan)

Baca lengkap soal PPKM di sini

 



Nama Surat Tanda Regristrasi Pekerja (STRP)


Tempat Berlaku DKI Jakarta


Masa Berlaku 5-20 Juli 2021


Sumber :


1. pontianak.tribunnews.com


Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer