Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penerapan STRP DKI Jakarta bagi warga Jabodetabek mulai 5-20 Juli 2021.
STRP wajib bagi setiap pekerja yang harus kerja di kantor atau Work From Offic (WFO).
Sektor Esensial
Berikut beberapa sektor esensial yang masih bekerja di kantor:
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
Baca: ATM Link
- Pasar modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non penganganan covid
- Industri orientasi ekspor
Sektor Kritikal
Selain sektor esensial, ada pula sektor kritikal, meliputi:
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan logistik dan transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
Baca: Inflasi
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan pokok kebutuhan masyarakat
Kendati begitu, ada juga yang termasuk dalam kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti:
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka/antar jenazah
- Hamil/ bersalin
- Pendamping ibu hamil/bersalin
Baca: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Syarat
Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa syarat untuk membuat STRP sebagai berikut:
- KTP pemohon
- Surat Tugas Perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4x6 berwarna
Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupu daerah (TNI,Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain).
Mekanisme Permohonan
Untuk mekanisme pembuatan STRP sebagai berikut :
- Pemohon dapat mengajukan melalui laman https://jakevo.jakarta.go.id.
- Setelah itu, pemohon mengisi form dan submit lalu dilakukan verifikasi berkas UP PMPTSP.
- Usai dilakukan verifikasi data dengan maksimal lima jam setelah dinyatakan persyaratan lengkap.
- STRP diterbitkan oleh DMPPTSP dan dapat langsung diunduh pada laman https://jakevo.jakarta.go.id.
STRP digunakan ketika petugas melakukan cek di lapangan dengan menunjukan kode QR pada handphone. (1)
Baca lengkap soal PPKM di sini