Stok Tabung Oksigen Langka, Luhut Pandjaitan Tegaskan Penimbun Oksigen akan Dihukum

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas RSDC Kota Semarang menghitung ketersediaan tabung oksigen.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lonjakan kebutuhan oksigen terjadi setelah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat.

Bahkan ada beberapa masyarakat yang nekat menimbun tabung oksigen padahal sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien Covid-19.

Menanggapi hal ini, pemerintah bakal bertindak tegas kepada para pelaku penimbunan tabung gas oksigen dan juga obat-obatan penting untuk perawatan Covid-19.

Hukuman menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Luhut Binsar Pandjaitan memastikan hal tersebut.

Luhut bahkan meminta Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.

Juru Bicara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan lebih rinci mengenai arahan Luhut terkait sanksi bagi penimbun oksigen.

Baca: Luhut Binsar Pandjaitan

Baca: Bantu Rumah Sakit, Pemprov DKI Jakarta Buka Posko Pengisian Tabung Oksigen Gratis

“Distributor dan pelaku penimbun oksigen dan obat-obatan penting untuk perawatan Covid-19 adalah musuh masyarakat. Akan ada ganjarannya,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (5/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Karena itu, dia meminta masyarakat umum yang sedang tidak menghadapi situasi kritis atau merawat pasien Covid-19 untuk tidak menimbun oksigen.

Ia menegaskan bahwa penggunaan oksigen saat ini tengah diprioritaskan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia.

“Ini masa genting, bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Sekali lagi, hukuman pasti menanti," tegasnya

"Saya ulangi lagi hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya menegaskan.

Jodi menyebut, pemerintah menyadari ketersediaan oksigen terbatas.

Maka dari itu pemerintah akan terus mengusahakan dan mencari jumlah oksigen secara maksimal dengan berbagai cara baik di industri lokal maupun menyiapkan opsi impor oksigen.

“Saat ini keselamatan rakyat adalah hukum utama,” ujarnya.

Jodi meminta masyarakat untuk mendapatkan panduan praktis pertolongan pertama pada pasien yang kadar oksigen pada oximeternya di bawah 90 dari Kementerian Kesehatan dan para dokter atau perawat yang dikenal.

Selain itu, bisa juga lewat telemedis dan berbagai konten edukatif di bermacam saluran media sosial yang dapat dipelajari dan dipraktikkan agar pasien dapat segera mendapatkan pertolongan awal.

Sementara terkait kebutuhan jumlah obat-obatan dan alat farmasi yang meningkat selama PPKM Darurat, Jodi menjelaskan Kemenkes terus berkoordinasi dengan Kemenperin, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan POM untuk percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM Darurat.

Kemenkes Minta Masyarakat Jangan Menstok Tabung Oksigen

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, ikut menanggapi terkait kelangkaan oksigen yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer