Pengusaha Emas di Papua Tewas di Tangan Selingkuhan Istrinya, Pelaku Sudah Susun Rencana 3 Bulan

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasruddin (44 tahun) dan istrinya, Virgita Legina Hellu (25 tahun).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengusaha emas di Jayapura, Papua tewas ditangan selingkuhan istrinya, pada 28 Juni 2021, pelaku sudah merencanakan aksi keji itu selama 3 bulan.

Dalang dari pembunuhan Nasruddin alias Acik (44) adalah istrinya sendiri yakni VLH (25).

Dihadapan penyidik, VLH memberikan pengakuan semua rencana pembunuhan terhadap suaminya.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas mengungkapkan hasil introgasi VLH mengakui mengetahui pembunuhan yang dilakukan selingkuhannya MM terhadap suaminya Acik.

“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengetahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta, Senin (5/7/2021).

Kata dia, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.

“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” ucapnya.

Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. Kasus ini menguras perhatian nasional. Pembunuhan telah direncanakan. (Ridwan Abubakar Sangaji/Tribun-papua.com)

Baca: Pengusaha Emas di Papua Dibunuh Istri Sendiri dan Selingkuhan, Keluarga Korban Ungkap Sosok Pelaku

Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.

“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.

Kapolresta menjelaskan skenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.

“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Yang mana nantinya VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Warga negara Afganistan inisial MM yang ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juni lalu, terancam pidana penjara seumur hidup.

Gustav Robby Urbinas menegaskan pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, terkait kasus pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).

Gustav menyatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik (44 tahun) adalah kasus kriminal murni.

VLH otak pelaku pembunuhan suaminya Nasaruddin alias Acik pengusahan emas (Tribun Papua)

Bahkan, pembunuhan telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.

Halaman
123


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer