Mulai Hari Ini, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kementerian Perhubungan mewajibkan pelaku perjalanan untuk menyertakan sertifikat vaksin covid-19 dan hasil tes usap antigen atau PCR negatif selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Aturan ini berlaku untuk perjalanan dengan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan permberlakuan aturan ini akan dimulai pada Senin (5/7/2021) hari ini.

Budi Karya menyebut, salah satu aturan teknis antara lain untuk perjalanan jarak jauh dari atau menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian hasil tes PCR maksimal 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Baca: Viral Video TKA Masuk ke Indonesia Saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Imigrasi

Baca: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Manteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (TRIBUNNEWS/Cherul Umam)

“Pemberlakuan SE PPKM Darurat ini berlaku di daerah Jawa dan Bali, serta akan diberlakukan perjalanan menuju atau dari Jawa dan Bali,” kata Menteri Perhubungan dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021)

"Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2 x 24 jam di wilayah Jawa dan Bali," kata BKS, sapaan akrab Budi Karya.

Lebih lanjut, untuk daerah diluar Jawa dan Bali, sertifikat vaksin tidak menjadi patokan untuk syarat perjalanan.

Namun, penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

“Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan," kata Budi Karya Sumadi.

Baca: Budi Karya Sumadi

Baca: 15 Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM. (Tokopedia/Snappy)

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tirmizi mengatakan, tujuan utama dari PPKM Darurat adalah untuk menekan pergerakan orang.

Oleh karena itu, dengan adanya persyaratan ketat ini, warga dengan urusan tak terlalu mendesak tetap tinggal dan tidak melakukan pergerakan.

Dengan begitu, hal ini akan mengurangi risiko penyebaran virus.

"Prinsip PPKM Darurat mengurangi mobilitas, jadi sebenarnya yang tidak perlu (bergerak) tidak melakukan perjalanan," kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Dengan berlakunya sertifikat vaksinasi jadi syarat wajib perjalanan jarak jauh, Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan jumlah sentra vaksinasi Covid-19.

"Kita perbanyak sentra vaksinasi," ujar Nadia.

Ia menyebutkan, sentra-sentra vaksinasi itu nantinya akan digelar di sejumlah tempat yang mengakomodir pergerakan masyarakat dengan menggandeng pihak-pihak terkait.

"Pos vaksinasi nanti akan dibuka di pelabuhan udara, darat, dan laut yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan," pungkas Nadia.

Baca: GeNose Tak Lagi Berlaku, Kini Berkunjung ke Bali Wajib Bawa Surat Hasil Tes PCR

Baca: Covid-19 Varian Kappa

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi di masa pandemi COVID-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. (Kemenhub)

Secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Kemenhub adalah sebagai berikut:

1. Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam.

2. Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam atau rapid test antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

3. Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

4. Kartu vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.

5. Penumpang diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

6. Terdapat pengecualian yakni kartu vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin (alasan medis) pada periode dilakukan perjalanan.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer