"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso, Senin, (5/7/2021).
Riono menjelaskan, alasan JPU tidak mengajukan upaya hukum kasasi tersebut, karena pemotongan hukuman Pinangki dianggap telah sesuai tuntutan.
Diungkapkan oleh Riono, bahwa jaksa berpandangan tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.
Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
Baca: Pinangki Sirna Malasari
Baca: Hukuman Pinangki Dikurangi, Hakim: Wanita Harus Dapat Perhatian, Perlindungan, & Diperlakukan Adil
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," ujar Riono, seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun Pasal 253 ayat (1) KUHAP mengatur tentang alasan pengajuan kasasi.
Alasan pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, yaitu :
1) Pemeriksaan dalam tingkat Kasasi dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan
para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan :
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak
sebagaimana mestinya;
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya.
Adapun pada Februari lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dalam perkara pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun jadi 4 tahun penjara.
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat mengabulkan permohonan banding dari terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut.
Baca: Kurangi Masa Hukuman Penjara Jaksa Pinangki, Hakim PT DKI Jakarta Punya 5 Pertimbangan
Baca: Komisi Yusidisial Akan Periksa Hakim yang Potong Masa Hukuman Penjara Pinangki
Putusan tersebut juga tertuang di dalam putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa, (8/6/2021).
Melansir Tribunnews.com, dalam putusan pengadilan yang ditayangkan pada laman Mahkamah Agung (MA), dilihat pada Senin, (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang pada halaman 141 putusan hakim tersebut.
Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Berikut pertimbangan-pertimbangannya.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dirinya dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Baca: Djoko Tjandra
Baca: Jaksa Pinangki Terbukti Bersalah Terima Suap dari Djoko Tjandra, Divonis 10 Tahun Penjara
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.
Pada putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan,diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni, Kompas.com/Tsarina Maharani, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca lebih lengkap seputar Jaksa Pinangki di sini