PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Pintu Keluar Masuk Jakarta Dijaga Ketat Sejak Pukul 00.00 WIB

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri Sat Lantas Jaksel kegiatan Pembatasan Mobilitas & Penyekatan dalam Rangka PPKM Darurat, Penutupan jalan di Traffic Light MCD Kemang, Jakarta Selatan, guna pencegahan penyebaran Virus Covid 19, Jumat (2/7/2021).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021.

PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Jokowi pada Kamis (1/7/2021) melalui Youtube Sekretariat Presiden.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya langsung bersiap untuk menutup akses keluar masuk DKI Jakarta.

Penutupan ini diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB.

"Malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, Jumat (2/7/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Polda Metro Jaya juga melakukan pembatasan mobilitas di berbagai titik.

Hal ini gunanya untuk mengendalikan mobilitas warga selama PPKM Darurat.

"Selain pembentukan satgas, juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambah Fadil.

Baca: 15 Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali

Fadil juga menegaskan kepada warga dilarang beraktivitas di luar kegiatan yang diizinkan oleh Satgas Covid-19.

Langkah ini diakui Fadil dikarenakan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta terus naik.

Ketersediaan kasur di RSDC Wisma Atlet bahkan sudah di atas 90 persen.

"Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan apabila ini terus dibiarkan, kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis kesehatan kita," pungkasnya.

Peta pembatasan mobilitas penyekatan batas kota selama PPKM Darurat. (Polda Metro Jaya)

Berikut ini 15 aturan yang diterapkan dalam PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas di Pulau Jawa dan Bali, meliputi :

1. Untuk sektor non-essential diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) bagi 100 persen pekerjanya.

Sektor non-essensial yaitu sektor yang bersifat rekreasional, biasanya tidak menyediakan bahan makanan, kesehatan, atau dukungan keuangan.

2. Kemudian seluruh kegiatan belajar maupun mengajar dilakukan secara daring (online).

3. Lalu untuk sektor essential, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work From Office (WFO) namun dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan untuk sektor kritikal diizinkan maksimum 100 persen staf WFO dengan standar protokol kesehatan yang lebih diperketat.

Terkait cakupan sektor essential ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca: PPKM Darurat Diberlakukan di Seluruh Jateng, Gubernur Ganjar Minta Masyarakat Tidak Panik

Baca: Covid-19 Varian Alpha

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Selanjutnya, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan rumah makan pun hanya menerima pesanan delivery maupun take away.

Restoran Amigos di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi maupun lokasi proyek beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup sementara.

9. Lalu kegiatan seni dan budaya, olah raga serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara.

10. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca: Simak Cara Cek dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca: Covid-19 Varian Delta

11. Kemudian untuk resepsi pernikahan hanya dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak diizinkan untuk makan di tempat.

Namun makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis dan kereta api harus menunjukkan sejumlah dokumen.

Seperti kartu vaksin minimal vaksin dosis I, dan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Satgas Covid-19 kembali melakukan penelusuran atau tracing dengan swab PCR kepada warga sekitar Taman Pintar Kayu Putih, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Sebelumnya satgas sudah melakukan tracing kepada 48 warga dengan hasil negatif, pihak Polsek Pulogadung juga telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Tracing terus ditingkatkan oleh pemerintah untuk mengetahui penyebaran Covid diantara warga dan antisipasi Covid-19 varian baru. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pembatasan yang ketat terhadap PPKM, terutama terkait poin 3 yang berkaitan dengan sektor essential dan kritikal.

14. Penguatan Testing, Tracing dan Treatment (3T) perlu terus diterapkan. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota maupun kabupaten prioritas, paling lambat Agustus 2021. Terkait area cakupan penerapan PPKM Darurat ini meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assessment 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assessment 3, ini khusus di kawasan Jawa dan Bali. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah juga tetap diberlakukan.

(TribunnewsWiki)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mulai Pukul 00.00 Jakarta Bakal Ditutup dan Ada 15 Aturan PPKM Darurat 3 Juli hingga 20 Juli, Mal Tutup hingga Restoran Hanya Terima Take Away.



Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer