Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam satu pekan terakhir, kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan tertinggi.
Kemudian, kasus kematian juga mengalami peningkatan cukup signifikan.
Luhut menjelaskan, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun berdasarkan kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.
Pemerintah juga berkaca pada pengalaman sejak awal pandemi dan penanganan pandemi Covid-19 dari negara lain.
"Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” kata Luhut dalam konferensi pers dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (1/7/2021).
Baca: Covid-19 Varian Delta Merebak, 8 Negara Ini Malah Sudah Terapkan Aturan Bebas Masker
Sementara itu, salah satu kebijakan dari PPKM Darurat Jawa-Bali adalah seluruh sektor industri nonesensial diwajibkan 100 persen menerapkan bekerja dari rumah.
Dilihat dari dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (work from office, WFO).
Sektor tersebut adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian, sektor kritikal diizinkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.
Sektor tersebut adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Lebih lanjut, selama penerapan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pegunjung 50 persen.
Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam penuh.
Luhut menguraikan, PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, termasuk 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut adalah wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli :
a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
c. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung. dan Kota Tasikmalaya.
d. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.
e. Daerah Istimewa Yogyakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul; serta level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
f. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
g. Bali untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kota Denpasar.
Kepala petugas Kesehatan Queensland, dr Jeannette Young menjelaskan varian Delta dapat menular lewat kontak dengan durasi sekitar 5 hingga 10 detik saja.
Sementara, Profesor Kedokteran Darurat dan Kesehatan Internasional di John Hopkins University, Dr Bhakti Hansoti, menyebutkan beberapa gejala umum dari varian Delta, antara lain:
1. Sakit perut
2. Hilangnya selera makan
3. Mual
4. Nyeri sendi
5. Gangguan pendengaran.
Kemudian, ada beberapa gejala Varian Delta yang dilaporkan yakni:
1. Sakit kepala
2. Sakit tenggorokan
3. pilek
4. Demam
Baca: Covid-19 Varian Delta
Baca: Virus Corona Varian Delta Terdeteksi di 6 Provinsi Ini, Jateng Sumbang Kasus Tertinggi
Lebih lanjut, ada sejumlah lokasi yang disarankan untuk dihindari guna mencegah penularan varian Delta yang cepat, berdasarkan ulasan situs Inline :
1. Bar atau kafe
2. Gedung konser atau tempat ibadah
3. Transportasi umum
4. Pasar
5. Sekolah
6. Tempat
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR COVID-19 DI SINI