PPKM Darurat Jawa-Bali, Berikut Jam Operasional dan Jenis Industri yang Diizinkan Bekerja di Kantor

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pusat perbelanjaan. Pada masa PPKM, pusat perbelanjaan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Dalam satu pekan terakhir, kasus konfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan tertinggi.

Kemudian, kasus kematian juga mengalami peningkatan cukup signifikan.

Luhut menjelaskan, kebijakan penerapan PPKM Darurat telah disusun berdasarkan kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak.

Pemerintah juga berkaca pada pengalaman sejak awal pandemi dan penanganan pandemi Covid-19 dari negara lain.

"Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” kata Luhut dalam konferensi pers dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Kamis (1/7/2021).

Baca: Covid-19 Varian Delta Merebak, 8 Negara Ini Malah Sudah Terapkan Aturan Bebas Masker

Sementara itu, salah satu kebijakan dari PPKM Darurat Jawa-Bali adalah seluruh sektor industri nonesensial diwajibkan 100 persen menerapkan bekerja dari rumah.

Dilihat dari dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (work from office, WFO).

Sektor tersebut adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal diizinkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.

Sektor tersebut adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Lebih lanjut, selama penerapan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pegunjung 50 persen.

Khusus untuk apotek dan toko obat, dapat beroperasi selama 24 jam penuh.

Ilustrasi pengunjung toko menggunakan protokol kesehatan. PPKM di Jawa dan Bali akan diperpanjang. (Kontan)

Luhut menguraikan, PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4, termasuk 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut adalah wilayah yang menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli :

a. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

b. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; serta level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.

c. Jawa Barat untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Kemudian level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung. dan Kota Tasikmalaya.

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer