Masuk Zona Merah, Yogyakarta, Sleman dan Bantul Terapkan PPKM Darurat Level 4

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rumah ibadah. Rumah ibadah di zona merah dan oranya wajib tutup selama PPKM mikro.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah pusat umumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pengetatan Kegiataan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat dilaksanakan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 yang semakin tak terkendali.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta juga turut melaksanakan PPKM Darurat.

Namun, terdapat tiga daerah berstatus level 4 berdasarkan ketentuan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Ketiga daerah tersebut yakni, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Sedangkan Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo berstatus level 3.

Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, tingkat level menunjukkan warna di setiap-setiap daerah.

Ia menjabarkan, level 1 adalah zona hijau, level 2 zona kuning, level 3 oranye, dan level 4 merah.
"Jadi itu bisa disamakan pengertiannya dengan level 3 itu oranye dan level 4 itu merah," katanya, Kamis (1/7/2021).

Ilustrasi pengunjung toko menggunakan protokol kesehatan. PPKM di Jawa dan Bali akan diperpanjang. (Kontan)

Aji mengatakan, indikator yang digunakan untuk menentukan daerah masuk di sebuah level sama dengan penentuan zona risiko penularan Covid-19.

Dia berharap, seluruh kepala daerah menerapkan PPKM darurat dengan konsisten dan konsekuen.

"Semua pihak bukan hanya gubernur, bupati tapi pihak lain harus serius betul namanya PPKM Darurat kalau tidak dilakukan secara konsiten dan konsekuen oleh semua itu tidak ada artinya," katanya.

Aji mencontohkan, Kota Yogyakarta melaksanakan PPKM Darurat tapi Kabupaten Bantul tidak melaksanakan maka tidak akan berjalan baik kebijakan ini.

"Itu cerminan bahwa Pak Luhut dapat pesan dari Pak Presiden supaya ini konsisten dan konsekuen," tegasnya.

Solo Masuk daftar PPKM Darurat

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Pokoknya kami yang di daerah ini tugasnya melaksanakan dan mengamankan kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat. Ini nanti dimulai tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli 2021 kita melaksanalan PPKM Darurat," kata Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai rapat pemberlakukan PPKM Darurat, Kamis (1/7/2021).

Baca: Pelanggar Aturan PPKM Darurat Bisa Kena Sanksi Pidana hingga Denda Maksimal Rp100 Juta

Baca: Vaksin AstraZeneca

Gibran meminta masyarakat tidak perlu panik dengan adanya penerapan PPKM Darurat yang berlangsung selama 18 hari tersebut.

Pihaknya berharap, dengan penerapan PPKM Darurat angka penyebaran Covid-19 di Solo bisa ditekan.

"Warga Solo tak perlu panik. Ini semua demi kebaikan kota kita, untuk kesehatan warga kita, saya yakin kita bisa melalui ini semua dengan baik. Saya yakin angka Covid-19 ini benar-benar bisa ditekan di Solo," ucap Gibran.

Putra sulung Presiden Jokowi mengungkap Solo masuk dalam situasi pandemi level empat.

Artinya, tingkat penyebaran virus sangat tinggi.

"Dan sekali lagi kita tidak perlu panik. Saya yakin kita bisa melalui ini semua dengan baik," ungkap dia.

Berdasarkan panduan implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di antaranya adalah sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

Kemudian, untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Untuk apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

"Implementasinya sama dengan pusat. Tidak ada tawar menawar. Kita hanya menjalankan dan mengamankan. Seragam semua," terang dia.

"Yang buka nanti hanya sektor-sektor esensial. Sektor non-esensial harus WFH. Mal nanti ada aturannya yang buka hanya yang jualan makanan, obat dan supermarket. Itupun dibatasi," sambung dia.

Selama PPKM Darurat diterapkan, kata Gibran, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap berjalan.

Hal ini dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi di Solo.

"Kita lakukan akselerasi vaksinasi. Di mal, tadi di rumah dinas saya juga. Kita percepat. Dan kita termasuk paling cepat vaksinasinya. Ini mau kita cepatkan lagi," kata dia.

Baca: Luhut: Kepala Daerah yang Tak Berlakukan PPKM Darurat Bisa Diberhentikan Sementara

Baca: Gibran Rakabuming Raka

(TribunnewsWiki.com/Restu)



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer